Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Kemenperin Genjot Sertifikasi Halal Alat Makan Keramik, Bidik Pasar Timur Tengah

Kemenperin Genjot Sertifikasi Halal Alat Makan Keramik, Bidik Pasar Timur Tengah

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi peralatan makan keramik. [Foto: Shutterstock/Jenson]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan industri kecil dan menengah (IKM) dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal untuk produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik atau tableware yang mulai berlaku pada Oktober 2026. 

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing produk lokal sekaligus memperluas pasar ekspor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang lebih kompetitif dan berkelanjutan. 

Menurutnya, sertifikasi halal bukan hanya menjawab kebutuhan pasar domestik, tetapi juga membuka peluang besar di pasar internasional.

“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Agus, Sabtu (16/5/2026).

Agus menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, sertifikasi halal juga menjadi indikator bahwa produk memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kualitas yang diakui secara global.

“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) menggelar kegiatan Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware pada 28-30 April 2026 di Bandung. Kegiatan itu diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik asal Jawa Barat, mulai dari Purwakarta, Bandung, Cirebon hingga Bogor.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengatakan sertifikasi halal pada produk tableware penting karena bersentuhan langsung dengan makanan. Ia menyebut sertifikasi halal juga berpotensi meningkatkan penetrasi ekspor ke negara-negara mayoritas muslim, terutama di kawasan Timur Tengah dan ASEAN.

“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.

Kemenperin mencatat nilai ekspor alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai US$ 12,68 juta dengan pasar utama Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok. 

Sementara ekspor ke negara muslim masih relatif kecil, seperti Uni Emirat Arab sebesar US$ 254 ribu, Arab Saudi US$ 223 ribu, Malaysia US$ 108 ribu, dan Brunei Darussalam US$ 17 ribu. Pemerintah berharap kewajiban sertifikasi halal dapat mendongkrak ekspor produk tableware IKM ke pasar halal global. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI