Kamis, 25 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / Kemenperin Panggil Manajemen PT Pakerin, Klarifikasi Isu Operasional dan Ancaman PHK

Kemenperin Panggil Manajemen PT Pakerin, Klarifikasi Isu Operasional dan Ancaman PHK

Kamis, 25 Juni 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil manajemen PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) untuk mengklarifikasi isu terkait operasional perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro (Plt Dirjen IA). Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi riil perusahaan sekaligus menyiapkan upaya mitigasi yang diperlukan.

“Menteri Perindustrian pada Minggu sore (21/6/2026) telah memerintahkan Plt Dirjen IA untuk memanggil manajemen PT Pakerin. Tujuannya adalah mengklarifikasi pemberitaan terkait operasional produksi dan segera mengambil langkah mitigasi secara cepat serta terukur,” kata Febri, Kamis (25/6/2026).

Menurut Febri, Chief Financial Officer (CFO) PT Pakerin memenuhi undangan Kemenperin dan bertemu dengan Plt Dirjen IA pada Selasa (23/6/2026). Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa perusahaan memiliki dua lini usaha utama, yakni produksi kertas karton untuk kebutuhan kemasan dan produksi soda api atau caustic soda (NaOH).

Kemenperin mencatat lini produksi caustic soda masih beroperasi normal. Sementara itu, lini produksi kertas karton berhenti sementara sejak Desember 2024 akibat persoalan internal perusahaan. Meski demikian, manajemen disebut masih melakukan konsolidasi internal dan berupaya memenuhi kewajiban kepada para pekerja seiring proses pemulihan kondisi keuangan perusahaan.

Febri mengatakan pemerintah mendukung langkah pemulihan yang dilakukan PT Pakerin, khususnya untuk mengaktifkan kembali fasilitas produksi kertas karton. Selain itu, Kemenperin juga telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan bahan baku guna mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.

“Ditjen Industri Agro telah menerima penjelasan dari PT Pakerin. Kemenperin mendukung pemulihan operasional lini produksi perusahaan serta pemenuhan kewajiban terhadap hak pekerja. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin juga menyampaikan bahwa kami telah mengusulkan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk fasilitas produksi kertas karton mereka,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Kemenperin menyatakan akan terus memantau kondisi industri nasional dan merespons cepat setiap informasi terkait gangguan operasional maupun potensi PHK. Pemerintah berharap langkah mitigasi yang dilakukan dapat menjaga keberlanjutan investasi, mencegah penutupan fasilitas produksi, serta melindungi tenaga kerja agar industri nasional tetap kompetitif di pasar global. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes