DIALEKSIS.COM | Jakarta - Skema insentif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki mekanisme kontrol ketat untuk memastikan kualitas layanan. Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN), Rufriyanto Maulana Yusuf, menegaskan, prinsip utama dalam sistem ini adalah “no service, no pay”.
“Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay,” ujar Rufriyanto yang dilansir pada Minggu (5/4/2026)
Artinya, insentif Rp6 juta per hari dapat dihentikan langsung apabila fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan.
“Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia,” tegasnya.
Rufriyanto menekankan, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan agar mitra menjaga kualitas layanan dan sanitasi.
“Jika filter air SPPG terdeteksi E.Coli, IPAL mampet membanjiri permukiman, mesin chiller mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, maka insentif Rp6 juta langsung dihentikan,” jelasnya.
Dia menambahkan, seluruh risiko operasional berada di pihak mitra sehingga standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dapat terjaga setiap hari.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan,” ujar Rufriyanto.
Meski masih membutuhkan penyesuaian operasional, dia menekankan nilai strategis skema kemitraan SPPG. “Setiap transformasi besar dalam tata kelola publik adalah proses penyempurnaan berkelanjutan. Program MBG mungkin memerlukan penyesuaian, tapi menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit merupakan kerugian intelektual,” pungkasnya. [*]