Beranda / Feature / Narkoba Antara Teddy Minahasa dan Ammar Zoni

Narkoba Antara Teddy Minahasa dan Ammar Zoni

Selasa, 14 Maret 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
ilustrasi. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Feature - Publik di negeri ini masih dihangatkan dengan pemberitaan narkoba. Apalagi pihak setelah kepolisian menangkap artis Ammar Zoni, jagoan silat yang ditangkap untuk kedua kalinya. Sementara persidangan mantan Kapolda Sumbar, Mayjen Teddy Minahasa juga berlangsung alot dan seru.

Sulit membersihkan narkoba dari bumi pertiwi, menjalar kemana-mana dan menyapu siapapun yang tergoda dengan barang terlarang ini. Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lainya, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram. 

Sementara Teddy Minahasa dan 10 terdakwa lainya didakwa Jaksa soal sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang sitaan setelah diganti dengan tawas. Barang bukti yang tidak dimusnakan itu kemudian dijual oleh pera terdakwa. 

Persidangannya sang jenderal dan 10 terdakwa lainya berlangsung panas, saling menuding dan membela diri untuk membebaskan jeratan hukum. Bahkan dalam persidangan, ada terdakwa yang mengakui sebagai istri siri Teddy, namun bagi Teddy orang yang mengakui istri sirinya, dialah target yang akan dijebak sebagai pengedar, bandar narkoba.

Berbeda dengan Ammar Rozi, dimana pihak kepolisian mengabulkan permintaanya untuk rehabilitasi. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Achmad Ardhy mengatakan, permohonan rehabilitasi dikabulkan karena beberapa alasan. 

Ammar Zoni tidak terlibat jaringan pengedar narkoba. Dia hanya sebagai hanya sebagai pengguna narkoba, pengguna murni. Ammar akan direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat, selama selama tiga hingga enam bulan. 

Istri Ammar Zoni, yang merupakan artis peran, Irish Bella, memohon doa pascapenangkapan suaminya, atas penyalahgunaan narkoba. 

"Saya mohon doanya aja, semoga diberikan kekuatan, diberikan kesehatan agar bisa melewati ujian ini," kata Irish Bella, Senin (13/3/2023). 

Dia juga meminta maaf atas kasus narkoba Ammar Zoni. Irish Bella akan melanjutkan hidup dengan mengurus dua anaknya dan pekerjaan yang belum tuntas. 

"Saya memohon izin untuk melanjutkan kehidupan saya sehari-hari sebagai seorang ibu, ngurus anak-anak, dan juga sembari saya memperbaiki tanggung jawab saya kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari situasi ini," ujar Irish Bella. 

Sangat berat bila berurusan dengan narkoba, apalagi sudah masuk dalam ranah hukum. Bukan hanya pelaku (terdakwa) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi keluarga juga akan kena getahnya. Namun walau demikian, masih banyak yang tergoda dengan rayuan narkoba. 

Lihatlah bagaimana riuhnya persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dan 10 terdakwa lainya (Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara).

Mereka didakwa jaksa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan aksi membela diri dan berupaya untuk menimpakan persoalan kepada orang lain, juga terlihat sangat kentara. Bagaimana saksi sesama saksi menyudutkan terdakwa, bagaimana jaksa “panas” dengan penasihat hukum terdakwa.

Teddy Minahasa memanfaatkan kemampuannya untuk bebas dari jeratan hukum. Demikian dengan penasihat hukumnya, dan penasihat hukum terdakwa lainnya, semuanya berupaya untuk membebaskan diri, meringankan hukuman.

Namun, pihak jaksa juga tidak kalah sengitnya untuk membuktikan bahwa dakwaannya benar, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, dan tuntutan. Beragam saksi ahli, baik yang meringankan terdakwa dan memberatkan terdakwa silih berganti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pertarungan dengan narkoba di negeri ini terus berputar, banyak sudah yang masuk jeruji besi, baik pemakai, pengedar dan bandar. Namun semuanya itu tidak membuat para pelaku untuk jera. 

Sudah menjadi hiasan dunia, kejahatan dan kebaikan akan senantiasa bertarung, manusia mengambil peran di dalamnya. [Baga]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda