DIALEKSIS.COM | Feature - Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, aromanya akan menusuk hidung. Bau tak sedap itu sebenarnya sudah berhembus setahun lalu. Pengawas Pilkada di kecamatan sudah bersuara, ada hak mereka yang diterima dengan tidak utuh.
Laporan resmi dilayangkan kepihak penyidik. Gayung bersambut, penyidik mulai membidik siapa yang nakal dalam pengelolaan dana Panwaslih Aceh Tengah. Siapa yang menngunyah lada akan terasa panasnya.
Kini, Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terlihat serius ingin menguak tabir “permainan” dana di Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah. Saksi saksi mulai diminta keterangan, ada 7 orang yang telah memberikan keterangan termasuk komisioner dan sekretaris Panwaslih Aceh Tengah.
Pihak Kejari mendalami bagaimana permainan dugaan korupsi, penggelapan dana Pilkada lalu, berupa dana hibah 2024 yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Selain telah meminta keterangan 7 saksi, penyidik akan meminta keterangan dari pihak lainnya.
Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan. Hal itu diakui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul dalam keterangannya kepada media.
“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner dan sekretaris Panwaslih, total sekitar tujuh orang. Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih,” ujar Hasrul.
Kasi Intel Kejari menjelaskan, pihaknya akan memanggil saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Hibah Panwaslih tahun 2024. Pemeriksaan lanjutan ini ditujukan untuk memperjelas alur penggunaan anggaran serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Bau tak sedap itu mencuat kepermukaan setelah Alimin, mantan Ketua Panwascam Kecamatan Linge, Aceh Tengah membuat laporan. Pelapor menduga adanya penggelapan anggaran mencapai miliran rupiah oleh Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah pada Pilkada 2024.
Salah satu penggelapan itu, soal anggaran operasional Panwascam. Seharusnya dana operasional itu menjadi hak masing-masing kecamatan selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, namun hak itu tidak pernah diterima secara penuh.
Kini kasusnya sudah ditangani pihak kejaksaan, akankah tuntas sampai ada tersangka dan melangkah ke meja hijau?
Alfian, Masyarakat Transparansi Aceh menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari Aceh Tengah yang sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana hibah di Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah.
Alfian menilai, adanya indikasi kegiatan yang dipaksakan tetap berjalan, walau sudah melewati batas waktu aturan penggunaan anggaran hingga 31 Desember.
“Jangan hanya untuk Aceh Tengah, kita juga mendorong Kejari di kabupatan lainya untuk melakukan penyelidikan serupa terhadap penggunaan anggaran di Panwaslih masing masing kabupaten kota,” pinta Alfian.
Alfian berharap, kasus ini diungkap secara utuh dan transparan. Siapapun yang terbukti terlibat menikmati atau menyalahgunakan dana hibah tersebut harus diproses secara hukum.
Menurut Alfian, pihaknya melihat adanya indikasi kegiatan yang dipaksakan tetap berjalan meskipun sudah melewati batas waktu aturan penggunaan anggaran 31 Desember. Hal ini diduga kuat sebagai modus untuk menghabiskan anggaran secara tidak patut.
"Sesuai aturan, sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon. Ada potensi penyimpangan serius dalam kewajiban pengembalian sisa dana ini," jelas Alfian.
Sampai dimana nantinya kasus dugaan korupsi ini? Apakah penyidik Kejari Aceh Tengah serius mengembangkanya hingga ada yang duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya? [bg]