DIALEKSIS.COM | Aceh - Penerbitan 20 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 44.585 hektare di Aceh menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan komitmen perlindungan lingkungan, terlebih di tengah kondisi ekologis daerah yang dinilai kian rentan.
Aktivis perempuan dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (UTU), Cut Asmaul Husna, menyebut kebijakan itu sebagai langkah yang memprihatinkan. Ia menilai penerbitan izin tambang dalam skala luas terjadi pada momentum yang tidak tepat.
“Miris dan pilu melihat kebijakan pemberian izin konsesi lahan di tengah kondisi ekologis Aceh yang sedang kritis. Ini tidak berbanding lurus dengan komitmen menghentikan tambang liar serta upaya menjaga hutan dan lingkungan secara berkelanjutan,” kata Cut Asmaul Husna kepada wartawan Dialeksis, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut dia, persoalan tambang bukan semata urusan administratif atau investasi, melainkan menyangkut keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Apalagi sebagian wilayah konsesi berada di kawasan yang secara ekologis memiliki fungsi lindung dan penyangga kehidupan.
Cut Asmaul menilai, kebijakan tersebut berpotensi memperparah risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang dalam beberapa tahun terakhir kerap melanda sejumlah kabupaten di Aceh. Kerusakan tutupan hutan, kata dia, akan berdampak langsung pada daya dukung lingkungan.
Ia juga menyoroti inkonsistensi antara pernyataan resmi pemerintah tentang penertiban tambang ilegal dengan fakta bertambahnya izin baru. “Jika komitmennya adalah memperbaiki tata kelola dan menjaga hutan, maka seharusnya kebijakan yang diambil memperkuat perlindungan, bukan justru membuka ruang eksploitasi baru,” ujarnya.
Sebagai akademisi, Cut Asmaul mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan, termasuk transparansi data konsesi dan kajian dampak lingkungan. Ia mengusulkan adanya audit independen serta pelibatan publik dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Kita tidak boleh mengorbankan keselamatan ekologis demi kepentingan jangka pendek. Pembangunan harus berkeadilan, berbasis bukti ilmiah, dan berpihak pada keberlanjutan,” kata Ketua Satu Aceh Inisiatif.
Ia menambahkan, Aceh memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk menjaga kawasan hutannya sebagai warisan generasi mendatang. Karena itu, kebijakan yang menyangkut pemanfaatan ruang harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan lingkungan yang tegas dan konsisten.