Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Gaya Hidup / Ini Perbedaan Zakat Emas Menurut Empat Mazhab Fikih

Ini Perbedaan Zakat Emas Menurut Empat Mazhab Fikih

Senin, 23 Maret 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi batangan emas. Foto: net

DIALEKSIS.COM | Gayahidup - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Dalam zakat mal, emas dan perak menjadi salah satu objek yang paling banyak dibahas para ulama karena sejak lama keduanya menjadi standar ukuran kekayaan.

Secara umum, kadar zakat emas adalah 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah. Meski demikian, empat mazhab fikih klasik Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki perincian berbeda, terutama terkait objek emas yang wajib dizakati.

Dalam mazhab Hanafi, nisab zakat emas ditetapkan sebesar 20 mithqal atau 20 dinar, yang jika dikonversi ke ukuran modern setara sekitar 87,48 gram emas murni 24 karat. Jika emas yang dimiliki berkadar di bawah 24 karat, nilainya terlebih dahulu dikonversi ke ekuivalen emas murni untuk memastikan apakah sudah mencapai nisab.

Mazhab ini memandang cakupan zakat emas lebih luas. Emas yang disimpan maupun yang berbentuk perhiasan tetap dihitung sebagai harta yang wajib dizakati selama telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total nilai emas yang memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, nisab zakat emas berada pada kisaran 85 gram emas murni 24 karat. Sama seperti mazhab lain, jika emas yang dimiliki berkadar di bawah 24 karat, maka perlu dikonversi terlebih dahulu ke nilai setara emas murni.

Namun, mazhab Maliki membedakan antara emas yang disimpan atau dijadikan investasi dengan emas yang dipakai sebagai perhiasan pribadi. Emas simpanan yang telah mencapai nisab wajib dizakati setelah satu haul, sedangkan perhiasan yang digunakan secara wajar umumnya tidak terkena kewajiban zakat. Besaran zakatnya tetap 2,5 persen.

Dalam mazhab Syafi’i, nisab zakat emas ditetapkan sebesar 20 dinar atau sekitar 85 gram emas murni 24 karat. Jika kadar emas berada di bawah 24 karat, maka harus dihitung berdasarkan nilai ekuivalennya untuk memastikan apakah sudah memenuhi nisab.

Mazhab Syafi’i mewajibkan zakat atas emas yang disimpan atau diinvestasikan setelah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul. Adapun emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari secara wajar umumnya tidak termasuk objek zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen.

Adapun dalam mazhab Hanbali, zakat emas menjadi wajib apabila kepemilikan telah mencapai atau melebihi 85 gram emas murni 24 karat. Bila emas yang dimiliki berkadar lebih rendah, nilainya harus dikonversi terlebih dahulu ke ekuivalen emas murni.

Secara umum, mazhab Hanbali juga mewajibkan zakat atas emas yang disimpan atau dijadikan investasi. Sementara emas yang dipakai sebagai perhiasan untuk pemakaian biasa tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen setelah nisab terpenuhi dan haul tercapai.

Perbedaan pandangan empat mazhab ini menunjukkan bahwa zakat emas tidak hanya soal angka nisab, tetapi juga menyangkut jenis kepemilikan dan pemanfaatan emas itu sendiri. Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami ketentuan yang paling sesuai dengan mazhab yang diikuti, sekaligus memperhatikan kondisi harta yang dimiliki.

Secara ringkas, mazhab Hanafi cenderung mewajibkan zakat pada emas simpanan maupun perhiasan, sementara Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pada umumnya hanya mewajibkan zakat pada emas yang disimpan atau diinvestasikan, bukan perhiasan yang dipakai secara wajar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI