DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelanggaran terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang masih terjadi selama masa mudik Lebaran 1447 Hijriah. Pemerintah mencatat ratusan kendaraan tetap beroperasi meski aturan telah diberlakukan sejak H-8 hingga hari H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan masih adanya kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas tol saat pembatasan berlangsung.
Berdasarkan data sistem RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13-21 Maret 2026, tercatat 158 kendaraan sumbu tiga hingga lima tetap beroperasi. Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.
Selain itu, pemerintah juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan angkutan barang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 124 pemilik truk melanggar aturan pembatasan operasional, bahkan sebagian di antaranya melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Beberapa perusahaan yang paling sering tercatat melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Aan menegaskan, jika pelanggaran masih terus dilakukan, pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pembekuan izin operasional.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik, sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, pemerintah mencatat kebijakan pembatasan angkutan barang tetap memberikan dampak signifikan dalam menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Namun, pelanggaran yang masih terjadi menjadi catatan penting bagi pengawasan ke depan.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan gandengan, serta pengangkut material seperti hasil tambang dan bahan bangunan. [in]