Rabu, 16 Juli 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Langgar Aturan Lalu Lintas, 19 Pengendara Kena Tilang di Aceh Barat

Langgar Aturan Lalu Lintas, 19 Pengendara Kena Tilang di Aceh Barat

Rabu, 16 Juli 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Sebanyak 19 pengendara di Meulaboh ditilang petugas Satlantas Polres Aceh Barat dalam Operasi Patuh Seulawah 2025. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Sebanyak 19 pengendara di Meulaboh ditilang petugas Satlantas Polres Aceh Barat dalam Operasi Patuh Seulawah 2025. Penindakan dilakukan di sejumlah titik di Kota Meulaboh pada Selasa (15/7/2025) pagi.

Operasi tersebut menyasar pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong, pengendara tanpa helm SNI, dan kendaraan yang tak sesuai peruntukannya.

"Total ada 19 pelanggar yang kami tindak dengan tilang. Teguran nihil. Semua berjalan tertib dan tetap mengedepankan pendekatan humanis," kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat, IPTU Yusrizal, S.E., saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/20250.

Operasi Patuh Seulawah 2025 digelar selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Juli 2025, dan dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Aceh. Di Aceh Barat, kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas.

"Operasi ini tidak semata-mata menindak. Kami juga mengedukasi dan memberi pemahaman langsung ke masyarakat," jelas Yusrizal.

Ia menegaskan, pelanggaran seperti knalpot brong dan tak memakai helm standar bisa membahayakan nyawa. Karena itu, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggar yang membahayakan pengguna jalan lain.

"Melalui operasi ini, kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan," ujarnya.

Satlantas Polres Aceh Barat akan terus menggelar operasi secara berkala selama masa operasi berlangsung. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI