DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan dan memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sabtu (8/8/2026).
Ia meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Aturan itu berlaku bagi siswa maupun guru.
Sudaryono menjelaskan, makanan MBG yang disiapkan tanpa bahan pengawet dan disajikan dalam kondisi segar memiliki batas aman konsumsi. Secara umum, makanan tersebut maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.
Selain itu, BGN mengimbau siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
Menurut Sudaryono, makanan yang dibawa pulang dan kemudian disimpan terlalu lama dapat meningkatkan risiko keamanan pangan. Ia menyebut kasus keracunan di sejumlah daerah juga melibatkan orang tua yang mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang siswa. [*]