DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans selama 12 bulan. Langkah ini diambil menyusul pelanggaran serius yang berdampak pada keselamatan penumpang.
“Pembekuan izin ini berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Perusahaan wajib memperbarui izin, mendaftarkan seluruh armada secara elektronik, dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (10/1/2026).
Aan menambahkan PT Cahaya Wisata Transportasi wajib bertanggung jawab atas semua pelanggaran dan memperbaikinya.
"Jika tidak, kami tidak segan mencabut izin operasi mereka, baik untuk bus AKAP maupun pariwisata.” tegasnya.
Pengawasan menunjukkan Cahaya Trans mengoperasikan bus dengan izin habis, tidak melaporkan perubahan kepengurusan, dan menjalankan kendaraan di luar jenis layanan yang diizinkan. Kelalaian ini memicu kecelakaan bus bernomor B 7201 IV di Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025. Insiden tersebut menewaskan 16 orang dan melukai 12 penumpang.
“Kami menegaskan, keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Perusahaan yang melanggar aturan akan mendapat sanksi tegas. Ini untuk memberikan efek jera,” kata Aan.
Langkah pembekuan izin ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh operator bus agar mematuhi aturan keselamatan. “Semua perusahaan harus memastikan armadanya aman dan sesuai ketentuan,” ujar Aan. [in]