DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap bus selama masa libur sekolah 2026.
Pelaksanaan ramp check dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 dan berlangsung mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026 di terminal penumpang serta pool bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan armada angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga perjalanan masyarakat selama libur sekolah berlangsung aman dan nyaman.
Dalam inspeksi tersebut, petugas akan memeriksa kondisi teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain di terminal dan pool bus, ramp check juga akan dilakukan di sejumlah titik strategis seperti jalan tol, jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar tol, dan jalur alternatif pada 3-12 Juli 2026 dengan melibatkan kepolisian, Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan terkait.
Aan menegaskan bus yang terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan tidak diperbolehkan beroperasi. Operator wajib menyediakan armada pengganti yang telah dinyatakan laik jalan agar layanan kepada penumpang tetap berjalan. [in]
