DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan terhadap konten mini drama berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang memuat pornografi, kekerasan seksual, hingga unsur perjudian. Konten tersebut menjadi perhatian karena media sosial diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk menuju platform berbayar dengan tayangan nyaris tanpa sensor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, mini drama berbasis AI kini banyak bermunculan di media sosial. Sejumlah konten tersebut menggunakan pendekatan kreatif untuk menarik perhatian pengguna sebelum mengarahkan mereka ke layanan lain.
"Kita mengamati munculnya konten-konten berupa drama pendek yang muncul dengan cukup gencar dan ramai di platform media sosial. Film-film ini digarap dengan cukup kreatif menggunakan teknologi artificial intelligence pada umumnya," ujar Nezar yang dilansir pada Senin (26/10/2026).
Media Sosial Jadi Pintu Masuk ke Platform Berbayar
Nezar menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah penggunaan media sosial sebagai gerbang menuju platform berbeda yang menawarkan konten berbayar. Pada layanan tujuan tersebut, konten yang diakses pengguna disebut nyaris tanpa sensor.
"Dia hanya menggunakan media sosial sebagai gateway. Ketika pengguna mengeklik, mereka akan masuk ke platform berbeda yang berbayar. Kita melihat konten di sana nyaris tanpa sensor," ungkapnya.
Kemkomdigi juga mencermati kepatuhan platform digital, termasuk layanan yang belum terdaftar di Indonesia tetapi memanfaatkan media sosial untuk menjangkau masyarakat.
Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap konten yang beredar di media sosial. Pemerintah juga perlu memperhatikan aplikasi dan layanan digital yang menjadi tujuan pengguna setelah mengeklik tautan tertentu.
Kemkomdigi Gandeng Platform Digital dan LSF
Untuk memperkuat pengawasan, Kemkomdigi berkolaborasi dengan platform media sosial melalui penggunaan *dashboard* bersama guna memantau konten yang berpotensi melanggar hukum.
Pemerintah juga membuka peluang melibatkan Lembaga Sensor Film (LSF) dalam upaya tersebut. Pengalaman dan keahlian LSF di bidang penyensoran dinilai dapat menjadi masukan untuk menangani konten digital bermuatan negatif.
"Kita juga akan sangat senang sekali kalau bisa mendapat masukan dari Lembaga Sensor Film, yang kita tahu punya keahlian, sejarah yang panjang, dan pengetahuan yang mendalam tentang praktik penyensoran untuk konten-konten negatif seperti ini," tutur Nezar.
Menurut Nezar, pengawasan terhadap konten pada layanan over the top (OTT) membutuhkan koordinasi lebih mendalam dengan perusahaan teknologi. Langkah ini diperlukan agar pemantauan dapat menjangkau bukan hanya media sosial, tetapi juga aplikasi dan platform yang menjadi tujuan pengguna.
Kolaborasi antara Kemkomdigi, LSF, dan perusahaan teknologi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum serta mencegah penyebarannya semakin meluas.
Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga ruang digital agar tetap aman dan sehat bagi masyarakat. [*]