Minggu, 23 November 2025
Beranda / /

  • Komdigi Peringatkan Masyarakat Soal Maraknya Situs Palsu Coretax DJP
    Hankam | 2 hari lalu
    Komdigi Peringatkan Masyarakat Soal Maraknya Situs Palsu Coretax DJP

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

  • Abaikan Kewajiban PSE, 25 Platform Global dan Lokal Terancam Pemutusan Akses
    Nasional | 4 hari lalu
    Abaikan Kewajiban PSE, 25 Platform Global dan Lokal Terancam Pemutusan Akses

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

  • Tekan Lonjakan Scam, Kemkomdigi Perketat Perlindungan Konsumen Digital
    Hankam | 8 hari lalu
    Tekan Lonjakan Scam, Kemkomdigi Perketat Perlindungan Konsumen Digital

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan perlindungan konsumen akibat lonjakan kejahatan scam yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi. Saat ini, modus pelaku berkembang cepat dengan pola spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan.

  • Zangi Tak Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putuskan Akses Layanan di Indonesia
    Hankam | 1 bulan lalu
    Zangi Tak Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putuskan Akses Layanan di Indonesia

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

  • Tidak Patuh Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Surat Teguran Ketiga ke X
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Tidak Patuh Bayar Denda Konten Pornografi, Komdigi Terbitkan Surat Teguran Ketiga ke X

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat Teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.

  • Penuhi Kewajiban, Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok
    Nasional | 1 bulan lalu
    Penuhi Kewajiban, Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

  • Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Apa Alasannya?
    Hankam | 1 bulan lalu
    Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Apa Alasannya?

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

« 1 2 3 4 5 6 7 »