Kamis, 03 September 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Korlantas Polri Larang Anggota “Transaksi” dengan Masyarakat Saat Tilang

Korlantas Polri Larang Anggota “Transaksi” dengan Masyarakat Saat Tilang

Kamis, 03 September 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri menegaskan anggota polisi lalu lintas (Polantas) tidak boleh melakukan transaksi apa pun dengan masyarakat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Penegasan itu disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam kegiatan analisis dan evaluasi (anev) Kamseltibcarlantas bersama para Dirlantas Polda seluruh Indonesia di Korlantas Polri, Kamis (3/9/2026).

“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apa pun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan dan berintegritas,” kata I Made Agus.

Ia menegaskan, setiap anggota harus menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penindakan.

Selain soal integritas, Korlantas meminta jajaran lalu lintas meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

“Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Korlantas juga mendorong peningkatan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan berbasis teknologi dinilai dapat memperkuat transparansi dan mengurangi potensi interaksi langsung yang membuka peluang penyimpangan.

“Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Di sisi lain, jajaran lalu lintas diminta menggandeng berbagai komunitas masyarakat, termasuk ojek online (ojol), untuk ikut mengampanyekan keselamatan lalu lintas.

Dengan demikian, terdapat tiga fokus utama yang ditekankan Korlantas, yakni menekan kecelakaan lalu lintas fatal, memperkuat penegakan hukum berbasis ETLE, serta memastikan anggota Polantas menjalankan tugas secara profesional tanpa transaksi atau penyimpangan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub