Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Meski Melek Digital, Generasi Muda Justru Rentan Jadi Korban Scam

Meski Melek Digital, Generasi Muda Justru Rentan Jadi Korban Scam

Rabu, 21 Januari 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi data persentase warga Indonesia yang terkena penipuan online (scam). [Foto: Net via Infopublik]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tingginya penetrasi internet di Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya kasus penipuan digital. Hingga 2025, sekitar 80 persen dari 284 juta penduduk Indonesia atau lebih dari 229 juta orang telah terhubung dengan internet. Di balik capaian tersebut, ancaman kejahatan siber kian menguat.

Ketua Tim Layanan Aduan Transaksi Elektronik Direktorat Pengawasan Sertifikasi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nanik Ramini, menyebut peningkatan konektivitas digital membawa risiko serius berupa maraknya praktik scam.

Sejak beroperasi pada 2017, layanan CekRekening.id telah menerima lebih dari 849.000 laporan dugaan penipuan transaksi elektronik. Sementara AduanNomor.id yang diluncurkan pada 2022 mencatat sekitar 176.000 aduan penyalahgunaan nomor komunikasi.

Menurut Nanik, angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Banyak korban enggan melapor karena nominal kerugian kecil atau rasa malu, padahal laporan penting untuk mencegah korban berikutnya.

Lonjakan laporan paling signifikan terjadi pada periode 2020-2021, seiring meningkatnya aktivitas digital selama pandemi. Data pengaduan menunjukkan kelompok Gen Z dan milenial justru menjadi pelapor terbanyak, meski dikenal paling akrab dengan teknologi.

Temuan ini sejalan dengan riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesian Chapter yang mencatat hampir dua dari tiga orang dewasa di Indonesia pernah menghadapi upaya penipuan. Menariknya, 86 persen responden merasa mampu mengenali scam, namun lebih dari sepertiganya tetap menjadi korban.

“Rasa terlalu percaya diri menjadi celah. Banyak korban berasal dari kelompok berpendidikan dan ekonomi mapan,” ujar Nanik, Rabu (21/1/2026).

Saat ini, modus penipuan juga semakin kompleks, mulai dari investasi instan, penyamaran instansi resmi, hingga rekayasa sosial dengan memanfaatkan figur publik. Praktik tersebut masuk kategori penyebaran informasi bohong melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam bertransaksi digital, selalu memverifikasi informasi, dan memanfaatkan layanan resmi seperti CekRekening.id. 

“Literasi tinggi harus dibarengi kehati-hatian,” kata Nanik. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI