Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Pemerintah Aceh Apresiasi Polda Tangani Aksi Massa di Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Polda Tangani Aksi Massa di Kantor Gubernur

Kamis, 07 Mei 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah bersama Sekda Aceh Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beserta jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa yang terjadi beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Aceh. 

Apresiasi tersebut disampaikan Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026).

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian atas penanganan aksi massa ini,” kata Nasir.

Menurut Nasir, Pemerintah Aceh mendukung penuh langkah Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman dan nyaman pascaaksi tersebut.

Terkait upaya Polda Aceh mengusut pelaku perusakan fasilitas kantor, Nasir menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan kepada kepolisian,” ujarnya.

Nasir juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dan kepolisian agar pelayanan publik tetap berjalan normal meski sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh atas respons cepat dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutur Nasir.

Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah bersama jajarannya meninjau langsung kondisi fasilitas di Kantor Gubernur Aceh yang rusak akibat aksi massa.

Kedatangan Kapolda disambut Sekda Aceh M. Nasir Syamaun, Asisten III Setda Aceh Dr. A. Murtala, Kepala Biro Adpim Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr. Nurlis Effendi.

Dalam kesempatan itu, Marzuki menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh disertai tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas negara.

“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun, merusak aset negara itu melanggar hukum,” kata Marzuki.

Kapolda juga meminta agar aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga mendanai aksi tersebut.

“Tolong tracking siapa yang biayai,” tegasnya.

Menurut Marzuki, kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas hukum. Apabila aksi mengarah pada perusakan fasilitas publik, aparat kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain meninjau kerusakan fisik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh juga memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah aksi penurunan paksa bendera Merah Putih yang dinilai sebagai awal provokasi.

“Di situlah awal provokasi. Selain itu, perusakan pagar dan beberapa fasilitas lainnya juga menjadi perhatian kami,” ujar Kapolda.

Marzuki menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam aksi tersebut. Ia memastikan seluruh dugaan pelanggaran akan ditelusuri melalui proses hukum.

“Setiap pelanggaran yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolda menegaskan, Polda Aceh berkomitmen melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam perusakan fasilitas negara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI