DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua pria berinisial VP (38) dan RF (34), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap polisi karena diduga melempar bom molotov ke sebuah rumah warga di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, pada 8 Mei 2025 dini hari.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) milik korban, yang merekam kejadian sekitar pukul 03.21 WIB. Dalam rekaman terlihat tiga orang pelaku, dua di antaranya telah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
“Api yang sempat membesar berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ketiga pelaku datang ke lokasi dengan sepeda motor dan melempar dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang telah dipasangi sumbu kain ke arah rumah korban.
Ledakan dan kobaran api membakar bagian luar rumah serta merusak sejumlah barang, termasuk kompresor, instalasi listrik, dan peralatan lainnya. Korban yang sedang tertidur terbangun karena mendengar suara ledakan.
Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua botol sirup berisi pertalite, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Para tersangka diduga melakukan tindakan secara bersama-sama yang membahayakan keamanan umum dan merusak properti milik orang lain. Kami masih memburu satu pelaku yang belum tertangkap,” pungkas Ahzan.