DIALEKSIS.COM | Indepth - Malam mulai turun di Kota Banda Aceh. Di balik hiruk - pikuk aktivitas masyarakat yang berjalan seperti biasa, tersimpan persoalan yang terus menjadi perdebatan publik selama bertahun-tahun: keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), ancaman penyebaran HIV/AIDS, serta tarik-menarik pandangan antara aspek hukum, agama, kesehatan, dan hak-hak kemanusiaan.
Persoalan ini kembali mengemuka setelah data Dinas Kesehatan Aceh menunjukkan angka yang mengundang perhatian. Sejak 2004 hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 2.257 Orang Dengan HIV (ODHIV) tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026 saja, ditemukan 109 kasus baru HIV. Di antara angka tersebut, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) menjadi faktor risiko penularan yang paling dominan dengan 1.140 kasus atau sekitar 50 persen dari total kasus yang tercatat.
Data tersebut menjadi alarm bagi banyak pihak. Di Aceh, yang menerapkan syariat Islam melalui qanun, perilaku homoseksual bukan sekadar dipandang sebagai persoalan moral dan sosial, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran hukum daerah.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, menilai tingginya kasus HIV yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, kebanyakan penderita telah tertular sebelum mereka ada di Aceh.
“Instrumen hukum sebenarnya sudah cukup banyak. Semua orang mengetahui risiko LGBT dan seks bebas. Yang menjadi persoalan adalah lemahnya keimanan dan kesadaran terhadap risiko yang dihadapi. Solusinya adalah menutup celah LGBT, memperkuat pendidikan agama, dan menegakkan qanun,” ujarnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Di tingkat nasional, perdebatan mengenai LGBT juga tengah menghangat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong lahirnya regulasi yang memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik LGBT.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Ahmad Niam Sholeh, menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari ikhtiar menjaga moral masyarakat dan melindungi generasi muda. “Tidak semua orang senang dengan upaya perbaikan. Namun kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” tegas Prof. Niam seperti yang dikutip dari web mui.or.id, Senin, 26 Juni 2026.
Dukungan terhadap gagasan tersebut datang dari sejumlah kalangan politik. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan perlunya kepastian hukum terhadap aktivitas yang mempromosikan atau memfasilitasi praktik LGBT. Menurutnya, negara perlu memberikan batas yang jelas agar tidak terjadi normalisasi terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Seperti yang dinukil melalui media afu.id, dalam keterangan tertulisnya pada 18 Juni 2026, Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menolak usulan regulasi anti-LGBT. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap individu berdasarkan identitas atau orientasi seksualnya. Menurut mereka, belum ada batasan yang jelas mengenai definisi kampanye LGBT sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Lalu apakah pelaku LGBT di Indonesia dapat dikenai hukum pidana? Menurut guru besar bidang hukum dan kesejahteraan sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, memang cukup sulit untuk memidanakan LGBT berdasarkan hukum positif di tanah air.
"Sebenarnya agak sulit ya. Artinya, mereka kalau tidak melakukan kejahatan, tidak bisa dipidana. Jadi, hanya karena dia jadi LGBT saja, jadi gay, jadi lesbian, jadi transgender, dia tidak bisa dipidana sebenarnya," ujar Prof Heru saat dihubungi Republika pada Rabu (24/6/2026).
Dalam perspektif hukum pidana, papar Heru, seseorang hanya dapat diproses secara hukum apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, status seseorang sebagai pelaku LGBT tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemidanaan.
Namun, ada pengecualian. Misalnya, hukum yang berlaku di Aceh. Daerah itu memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui Qanun. Di wilayah tersebut, jelas Heru, perilaku homoseksual dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
la menambahkan, aktivitas kampanye atau promosi normalisasi LGBT dapat menjadi perdebatan dari sisi moral di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi sebuah tindak pidana karena belum ada aturan hukum nasional yang mengaturnya sebagai sebuah kejahatan.
"Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia. Hanya, mungkin, yang bisa dihentikan (adalah) kampanyenya, cuma bukan dipidana. Dihentikan saja, begitu, karena ada kampanye yang mengajak orang jadi LGBT, kan," katanya menerangkan.
Di sisi lain, ancaman HIV/AIDS tidak dapat dipisahkan dari upaya kesehatan masyarakat. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh, dr. Iman Murahman, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat deteksi dini melalui pemeriksaan kesehatan pada remaja, calon pengantin, ibu hamil, serta kelompok berisiko lainnya. Saat ini, pemeriksaan HIV tidak hanya dilakukan kepada calon pengantin perempuan, tetapi juga calon pengantin laki-laki.
“Tujuannya agar kasus dapat diketahui lebih awal sehingga pengobatan bisa segera dilakukan dan risiko penularan dapat ditekan,” katanya.
Meski demikian, upaya pencegahan sering kali menghadapi hambatan berupa stigma sosial yang masih kuat. Banyak masyarakat yang masih memiliki pemahaman keliru mengenai cara penularan HIV. Tidak sedikit yang percaya bahwa HIV dapat menular melalui penggunaan alat makan bersama, tinggal serumah, atau sekadar berinteraksi dengan penderita. Akibatnya, ODHIV sering menghadapi pengucilan sosial yang justru menghambat proses pengobatan dan pemulihan mereka.
Akademisi UIN Ar-Raniry, Dr. Nurul Husna, menyebut stigma negatif terhadap penderita HIV di Aceh masih tergolong tinggi. Menurutnya, HIV masih dipandang sebagai persoalan sensitif dan sering dikaitkan dengan perilaku yang dianggap menyimpang.
“Tidak semua orang dapat menerima kondisi tersebut di tengah masyarakat. Karena itu stigma terhadap penderita HIV masih cukup tinggi,” ujar Nurul Husna, Kamis, 25 Juni 2026.
Nurul Husna menjelaskan bahwa diskriminasi sering muncul ketika identitas seorang ODHIV diketahui oleh lingkungan sekitar. Mereka dapat mengalami penolakan dalam pergaulan sosial, pendidikan, bahkan dunia kerja. Padahal, menurutnya, penerimaan sosial menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengobatan dan pemulihan psikologis penderita. “Kalau masyarakat menerima mereka, maka mereka tidak akan merasa terucilkan. Dukungan sosial sangat penting untuk membantu proses pengobatan dan pemulihan,” katanya.
Temuan penelitian yang pernah dilakukan oleh Siti Zaviera, mahasiswa asal Aceh yang kini menempuh studi Magister Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran, juga menunjukkan sisi lain dari persoalan ini. Dalam penelitiannya mengenai waria (Wanita pria) di Aceh, ia menemukan bahwa sebagian dari mereka datang dari luar daerah, terutama Sumatera Utara, karena merasa mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi di Aceh dibandingkan daerah asalnya.
Terkait kehidupan seksualnya, Vira tidak menampik bahwa sebagian besar dari Waria adalah penyuka sesama jenis. Namun, ada pula yang ‘melakukannya’ (menjual diri kepada sesama jenis) karena faktor ekonomi.
“Ada juga beberapa Waria yang sudah menikah, punya anak dan istri, tapi tetap ‘melakukan’ hal tersebut ketika malam hari,” terang Vira, Jumat, 26 Juni 2026.
Pada akhirnya, persoalan LGBT, dan stigma sosial terhadap penderita HIV/AIDS di Aceh merupakan isu yang saling berkelindan. Data kesehatan menunjukkan adanya dominasi faktor risiko penularan pada kelompok tertentu. Di sisi lain, Aceh memiliki perangkat hukum dan nilai keagamaan yang mengatur perilaku seksual masyarakat. Namun, di tengah seluruh perdebatan tersebut, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah pentingnya edukasi kesehatan, deteksi dini, serta perlindungan terhadap ODHIV dari diskriminasi.
Sebab, ketika stigma lebih besar daripada pengetahuan, penderita akan memilih bersembunyi. Ketika mereka bersembunyi, pengobatan terlambat dilakukan. Dan ketika pengobatan terlambat, risiko penularan justru semakin sulit dikendalikan. Di titik inilah tantangan terbesar Aceh berada: menegakkan norma dan hukum yang diyakini masyarakat, sembari memastikan upaya kesehatan publik tetap berjalan efektif demi menyelamatkan lebih banyak nyawa.
