Jum`at, 26 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ajudan Ketua DPRA Diserahkan ke Kejari Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Khalwat

Ajudan Ketua DPRA Diserahkan ke Kejari Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Khalwat

Kamis, 25 Juni 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Y alias Pbersama seorang perempuan saat diserahkan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026), dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat. Foto: Dokumen Kejari Banda Aceh untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masih ingat dengan Kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang menjerat Y alias P, yang dikenal sebagai ajudan Ketua DPRA.

Setelah beberapa waktu lalu diamankan oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di sebuah hotel kawasan Peunayong, berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Selain Yusri, seorang perempuan berinisial ND juga turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam keterangan Kejari Banda Aceh yang diterima media dialeksis.com disebutkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya terancam uqubat ta'zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda maksimal 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Setelah proses pelimpahan selesai, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tengah melakukan patroli dan pengawasan penegakan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Ketika melakukan pemeriksaan di Hotel Ayani, kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, petugas mendatangi salah satu kamar dan mengetuk pintu kamar nomor 708. Pintu kemudian dibuka oleh Y.

Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan Y dan seorang perempuan berinisial ND hanya berdua. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui memiliki alamat berbeda dan mengakui bukan pasangan suami istri.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa pakaian dalam dalam kondisi basah di kamar mandi hotel. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara, kedua tersangka mengakui tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah dan mengakui telah melakukan perbuatan bermesraan secara sukarela.

Atas temuan tersebut, keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan proses hukum terhadap perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh. 

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandi, disebut berkomitmen mendukung penegakan hukum syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Pihak kejaksaan juga berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku, termasuk bagi pelaku usaha penginapan agar lebih memperhatikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Provinsi Aceh. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes