Sabtu, 20 Juni 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Mangga, Tabung Gas, dan Tangan yang Putus

Mangga, Tabung Gas, dan Tangan yang Putus

Sabtu, 20 Juni 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Seorang pria kehilangan tangan dalam insiden pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. [Foto: Dilansir Dialeksis.com dari akun TikTok @melisaviolin05]


DIALEKSIS.COM | Indepth - Dini hari itu, Gampong Kajhu belum benar-benar bangun. Waktu menunjukkan sekitar pukul 03.35 WIB, Sabtu, 13 Juni 2026. Di sebuah pekarangan rumah warga di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sebuah teriakan memecah sunyi,“Maling!”

Teriakan itu menjadi awal dari peristiwa yang kini mengguncang ruang publik Aceh. Seorang pria berinisial BT, 52 tahun, dituduh mencuri. Dalam pengejaran dan upaya penangkapan oleh warga, pergelangan tangan kanannya putus terkena sabetan parang. Ia kemudian dibawa ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk menjalani operasi.

Kasus itu tidak berhenti di ruang medis. Ia menjalar ke media sosial, meja kepolisian, percakapan warung kopi, hingga ruang etik tentang negara hukum. Apa yang sebenarnya terjadi di Kajhu? Apakah BT mencuri tabung gas seperti keterangan awal yang beredar? Atau hanya mengambil buah mangga sebagaimana klaim yang muncul di TikTok? Dan yang lebih mendasar: dalam negara hukum, sampai di mana warga boleh bertindak ketika menghadapi dugaan kejahatan?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menganga.

Narasi pertama yang menyebar menyebut BT diduga terlibat pencurian tabung gas elpiji dan upaya pencurian sepeda motor. Keterangan itu mengacu pada penjelasan Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan.

Menurut polisi, pemilik rumah, Jafaruddin, 55 tahun, mendengar suara mencurigakan dari pekarangan rumahnya. Ketika diperiksa, ia melihat dua orang tidak dikenal berada di halaman. Satu orang disebut sedang mengangkat tabung gas elpiji, sementara seorang lainnya diduga berusaha membawa sepeda motor yang terparkir.

Ketika aksinya diketahui, kedua orang itu disebut melarikan diri. Jafaruddin berteriak meminta pertolongan. Warga keluar. Pengejaran terjadi.

Dalam keterangan polisi, BT disebut membawa sebilah pisau dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Warga disebut telah beberapa kali meminta BT menjatuhkan pisau tersebut, namun tidak diindahkan. Pada saat itulah, menurut versi polisi, Jafaruddin mengambil sebilah parang yang tersangkut di pepohonan.

“Saudara Jafaruddin diserang oleh terduga pelaku dan mencoba menangkis dengan sebilah parang yang diambilnya dari pepohonan. Saat menangkis serangan, secara refleks tangkisannya mengenai tangan terduga pelaku sehingga mengalami luka,” kata Iptu Riyan.

Dalam kondisi gelap, Jafaruddin disebut baru menyadari pergelangan tangan BT terputus setelah mendengar korban merintih kesakitan. Warga kemudian menghubungi Polsek Baitussalam. Petugas mengevakuasi BT menggunakan mobil patroli ke RSUDZA.

Namun, beberapa hari setelah peristiwa itu, versi lain muncul dari media sosial.

Sebuah unggahan akun TikTok @melisaviolin05 menyebut BT bukan mencuri tabung gas, melainkan hanya mengambil sebuah mangga. Unggahan itu menolak narasi yang lebih dulu beredar. Pemilik akun menilai tindakan yang dialami BT tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.

“Bapak ini memang salah tapi tidak harus seperti ini juga menghakiminya. Cukup sakit hati saya pas lihat foto ini,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu juga membantah kabar bahwa BT telah meninggal dunia. Dalam kolom komentar, akun Mulyadi Syarif menyebut BT masih dirawat di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Sampai berita ini disusun, klaim soal “hanya mengambil mangga” belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat. Fakta hukum masih harus diuji. Tetapi satu hal sudah pasti: seorang pria kini kehilangan tangan kanannya.

Suara dari Rumah Sakit

Di tengah simpang-siur informasi, Darmiati, istri BT, datang membawa suara paling getir. Ia tidak menolak bila suaminya harus diproses hukum jika memang terbukti melakukan tindak pidana. Tetapi ia menolak kekerasan yang menyebabkan suaminya cacat seumur hidup.

“Saya berharap menuntut keadilan. Suami saya sudah dipotong tangannya. Saya seorang ibu dengan dua anak yang masih membutuhkan biaya hidup dan pendidikan,” kata Darmiati kepada Dialeksis.com, Senin, 15 Juni 2026.

Darmiati mengatakan kondisi suaminya masih berat setelah menjalani operasi. Ia menyebut BT mulai sadar, tetapi belum mengetahui apakah tangan yang terluka masih dapat berfungsi atau tidak.

“Saat ini keadaan bapaknya sedang parah di rumah sakit. Tangannya sudah dioperasi. Apakah masih bisa bergerak atau tidak, saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang tahu,” ujarnya.

Bagi Darmiati, luka itu bukan hanya urusan medis. Ia melihat masa depan keluarganya ikut terpotong bersama tangan suaminya. Dua anak masih membutuhkan biaya pendidikan. BT, kata dia, adalah penopang keluarga.

“Kalau begini kejadiannya, siapa yang membiayai anak-anak saya sekolah? Suami saya sudah kehilangan tangan dan akan cacat seumur hidup. Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini?” katanya.

Darmiati kemudian membawa perkara itu ke jalur hukum. Ia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/168/I/2026/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 15 Juni 2026 pukul 13.04 WIB.

Dalam laporan tersebut, Darmiati melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 juncto Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia mengaku pertama kali menerima kabar dari seorang saksi bernama Marita pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat tiba di lokasi, BT sudah tidak berada di tempat. Ia mencari ke Polsek Baitussalam, lalu mendapat informasi bahwa suaminya telah dirujuk ke RSUDZA.

“Saat saya sampai di rumah sakit, saya melihat suami saya tidak sadarkan diri di ruang IGD,” tulis Darmiati dalam laporannya.

Negara Hukum atau Hukum Jalanan?

Kasus Kajhu dengan cepat menarik perhatian publik. Bukan hanya karena luka yang dialami BT terlihat ekstrem, tetapi karena ia menyentuh saraf paling sensitif dalam masyarakat: rasa aman, kemiskinan, kejahatan kecil, dan kemarahan massa.

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menilai peristiwa itu harus diproses secara hukum secara utuh. Ia tidak ingin kasus ini berhenti pada tuduhan pencurian semata, tanpa menyelidiki tindakan yang menyebabkan BT kehilangan tangan.

“Memang miris kelihatannya karena tangan terpotong. Terlibat tuduhan pencurian, namun menurut anaknya, bukti tuduhan itu belum didapatkan secara jelas. Karena itu semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Haji Uma kepada Dialeksis.com, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Haji Uma, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan menghakimi seseorang di lapangan sampai menyebabkan cacat permanen. Jika seseorang diduga mencuri, warga seharusnya menangkap dan menyerahkannya kepada polisi.

“Tidak ada pembenaran menghakimi di lapangan dengan memotong tangan. Kondisi apa pun itu harus dibuktikan secara hukum nantinya, termasuk bagaimana kronologi sebenarnya dari kejadian tersebut,” ujarnya.

Haji Uma juga menyoroti kondisi keluarga BT. Ia mengaku telah menugaskan stafnya di Banda Aceh untuk menjenguk korban di rumah sakit dan menyerahkan santunan kepada keluarga.

“Anaknya masih bersekolah, sementara orang tuanya yang selama ini menjadi penopang hidup keluarga tidak bisa mencari nafkah lagi karena mengalami kondisi seperti sekarang,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil. Ia menegaskan bahwa dugaan pencurian dan tindakan yang menyebabkan seseorang kehilangan anggota tubuh adalah dua peristiwa hukum yang harus dilihat secara terpisah.

“Kalau memang dia mencuri, berarti dia harus diserahkan ke polisi. Bukan dipukul, dibunuh, sampai dipotong tangan. Itu tidak dibenarkan,” kata Khairil.

Menurut Khairil, setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil. Main hakim sendiri, apalagi sampai menimbulkan luka berat, berpotensi menjadi tindak pidana baru.

“Memotong tangan orang tanpa dasar hukum yang sah tentu tidak dibenarkan. Itu bisa menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Mengapa Warga Bertindak Sendiri?

Namun kasus Kajhu tidak sesederhana membagi ruang antara korban dan pelaku. Praktisi hukum dan advokat Aceh, Erlanda Juliansyah, melihat perkara ini sebagai cermin krisis yang lebih dalam: menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keamanan.

Menurut Erlanda, reaksi publik yang terbelah adalah hal yang wajar. Ada yang membela keluarga BT. Ada yang memahami kemarahan warga. Ada pula yang meminta semua pihak diproses hukum.

“Tidak ada yang salah dari seorang istri yang membela suaminya meskipun suaminya diduga melakukan tindak pidana. Tidak ada yang salah dari warga yang berusaha menyelamatkan diri ketika menghadapi seseorang yang membawa senjata tajam,” kata Erlanda.

Tetapi, kata dia, pertanyaan paling penting bukan hanya siapa benar dan siapa salah. Pertanyaan yang harus dijawab adalah mengapa situasi seperti itu bisa terjadi.

Erlanda menilai tindakan spontan warga sering kali lahir dari rasa frustrasi. Sebagian masyarakat merasa pelaku kejahatan tidak jera. Proses hukum dianggap lambat. Rasa aman tidak sepenuhnya hadir. Akibatnya, ketika mendengar teriakan “maling”, massa bergerak lebih cepat daripada mekanisme hukum.

“Yang salah menurut hemat saya adalah ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Mereka merasa pelaku kejahatan tidak jera, proses hukum berjalan lambat, dan rasa aman mereka tidak terjamin,” katanya.

Karena itu, menurut Erlanda, kasus ini harus menjadi evaluasi besar bagi aparat dan pemerintah. Apakah patroli kepolisian sudah cukup? Apakah ronda malam perlu diaktifkan kembali? Apakah warga merasa terlindungi di kampungnya sendiri? Dan apakah akar kejahatan, termasuk dugaan pencurian kecil, berhubungan dengan tekanan ekonomi, kebiasaan kriminal, atau faktor lain?

“Kenapa seseorang mencuri? Apakah karena faktor ekonomi dan kemiskinan? Apakah karena kebutuhan hidup? Atau memang sudah menjadi kebiasaan dan perilaku yang berulang? Ini juga harus ditelusuri secara objektif,” ujarnya.

Fakta Harus Mengalahkan Amarah

Kini, perkara Kajhu berada di persimpangan. Di satu sisi, ada dugaan pencurian yang harus dibuktikan. Di sisi lain, ada luka berat yang tidak bisa diabaikan. Dua-duanya membutuhkan proses hukum. Dua-duanya tidak boleh diselesaikan oleh amarah media sosial.

Polisi perlu menjawab sejumlah pertanyaan kunci. Apa barang bukti yang ditemukan di lokasi? Apakah benar ada tabung gas yang hendak dibawa? Apakah benar ada upaya pencurian sepeda motor? Apakah BT membawa pisau dan menyerang warga? Apakah sabetan parang terjadi sebagai tindakan membela diri, atau ada unsur kekerasan berlebihan? Siapa saja saksi yang melihat langsung kejadian itu? Bagaimana kondisi pencahayaan di lokasi? Di mana posisi para pihak saat insiden terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena kasus ini telah menjadi perbincangan publik. Tanpa penjelasan yang terang, ruang kosong akan diisi oleh spekulasi. Dan spekulasi, dalam perkara yang menyangkut luka berat, bisa berubah menjadi pengadilan jalanan jilid kedua.

Bagi keluarga BT, proses hukum adalah harapan terakhir. Bagi warga Kajhu, proses hukum juga penting agar mereka tidak terus berada dalam bayang-bayang tuduhan. Bagi aparat, kasus ini adalah ujian transparansi. Bagi publik, ia menjadi pelajaran bahwa teriakan “maling” tidak boleh menghapus hak seseorang untuk diproses secara sah.

Sebab negara hukum tidak diukur dari cara memperlakukan orang yang dianggap baik. Ia justru diuji ketika menghadapi orang yang dituduh bersalah.

Di Kajhu, dini hari itu, sebuah tangan terputus. Tetapi yang lebih berbahaya adalah bila kepercayaan terhadap hukum ikut terputus.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes