Beranda / Klik Setara / Perlukah Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Aceh Diganti?

Perlukah Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Aceh Diganti?

Selasa, 27 Desember 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Gambar ilustrasi. [Foto: Net]

Oleh: Abdullah Abdul Muthaleb 


DIALEKSIS.COM - Pemerintah Aceh memiliki dua alat utama untuk menggerakkan pembangunan sekaligus menyelesaikan setiap persoalan sektoral, yakni anggaran (budget) dan regulasi beserta kebijakannya (policy and regulation). Dalam konteks pembangunan urusan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, merefleksikan peran Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan persoalan pada sektor ini pun dapat dilihat pada kedua alat tersebut. Ketersediaan anggaran dan regulasi beserta kebijakannya akan menentukan capaian pembangunan urusan wajib nonlayanan dasar ini, apakah secara totalitas telah menghargai, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan di Aceh atau masih menyisakan masalah yang tak kunjung usai?

Secara lebih spesifik, regulasi yang perlu disorot dan menjadi fokus tulisan ini yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, yang selanjutnya disingkat Qanun PPP. Ada apa dengan Qanun PPP tersebut, apakah masih relevan dengan kondisi kekinian? Atau malah bukan hanya perlu direvisi melainkan harus segera dicabut dan diganti dengan yang baru?

Tulisan ini akan menguraikan pokok-pokok pikiran mengapa Qanun PPP perlu segera diganti dan materi apa saja yang perlu diatur ulang sehingga qanun yang baru nantinya lebih bernyali? Mengingat hal ini tidak terlepas dari aspek kelembagaanya, maka melihat ulang transformasi status kelembagaan menjadi pintu masuk untuk menguraikan pokok pikiran tersebut. Penting pula untuk merefleksikan semangat kolaborasi gerakan perempuan yang menyatu dengan komponen pemerintahan dalam kerja-kerja pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Aceh.

Dari Biro, Badan, Dinas, dan Qanun

Sebelum adanya Qanun PPP, babak baru sudah dimulai sejak dibentuknya Biro Pemberdayaan Perempuan (Biro PP) Sekretariat Daerah Aceh. Biro PP terbentuk pada 23 November 1999 melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 58 Tahun 1999. Tidak lama kemudian, Biro PP diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 yang memasukkan Biro PP ini dalam Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi NAD. Nah, setelah bencana pada akhir Desember 2004, dorongan perlunya penguatan kelembagaan Biro PP pun bergulir. Akhirnya, Biro PP berubah menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah Provinsi NAD.

Perjalanan dari Biro (1999), berubah menjadi Badan (2007) dan kemudian berubah lagi menjadi Dinas (2016) adalah rentetan yang memiliki nilai historis. Perubahan ini selain mengikuti dinamika nasional seiring berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam konteks lokal jugaa diperlukan mengingat persoalan yang kian kompleks. Inilah yang menjadi dasar pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Transformasi status kelembagaan tersebut bukan hal mudah melainkan buah dari perjuangan panjang. Di sini ada upaya kolaboratif sejumlah birokrat yang didukung oleh gerakan perempuan, plus akademisi dan anggota parlemen yang pro terhadap isu ini di Aceh. Aritinya, keberadaan SKPA ini berbeda sekali sejarah kelahirannya, cikal bakal dari Biro PP yang semuanya tidak wujud di ruang kosong.

Bedanya dengan pembentukan SKPA lain pada umumnya, lahirnya Dinas ini kental sekali dengan gerakan bersama sehingga sangat disayangkan apabila ada pejabat di institusi ini, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, yang tidak memahami sejarah kelahirannya secara utuh. Konon lagi jika ada yang kemudian “membangun jarak” dengan gerakan perempuan!

Perjuangan yang sama juga terjadi di nasional, lahirnya Kementerian PP dan PA, dengan sejumlah perubahan sebutan nomenklaturnya, juga demikian. Artinya, kelembagaan ini apapun namaya, tidak bisa dilepaskan dengan aksi kolaboratif bersama gerakan perempuan dengan visi besar memperkuat komitmen dan kebijakan nyata untuk menghargai, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan HAM perempuan.

Nah, advokasi perlunya qanun yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan perempuan dilakukan sejak masih dalam status kelembagaan Badan (baca: BPPPA Aceh). Perlunya qanun dimaksud sebenarnya merupakan bagian dari amanat UU Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 231 pada ayat (2) disebutkan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat”.

Selanjutnya »     Singkat cerita, Qanun Nomor 6 Tahun 2009...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda