Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / /

  • Pedoman SETARA, Dorong Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
    Nasional | 1 tahun lalu
    Pedoman SETARA, Dorong Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya bagi penyandang disabilitas.



  • YouthID Aceh: Pemuda Harus Jadi Mitra Setara dalam Pembangunan
    Gayahidup | 1 tahun lalu
    YouthID Aceh: Pemuda Harus Jadi Mitra Setara dalam Pembangunan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Momentum peringatan Sumpah Pemuda ke-96 menjadi titik refleksi bagi organisasi kepemudaan YouthID dalam mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam pembangunan Aceh. Founder YouthID, Bayu Satria, menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai mitra setara dalam proses pembangunan daerah.

  • 3 Kota di Aceh Rendah Toleransi, Peneliti: Perlu Perbaikan Indikator Diskriminatif
    Aceh | 2 tahun lalu
    3 Kota di Aceh Rendah Toleransi, Peneliti: Perlu Perbaikan Indikator Diskriminatif

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peneliti keberagaman dan sosial politik Aceh, Teuku Muhammad Jafar Sulaiman mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingkat toleransi yang rendah di tiga kota di Aceh.

    Yaitu Sabang (4,457 poin), Lhokseumawe (4,377 poin), dan Banda Aceh (4,250 poin). Ketiga Kota tersebut tingkat toleransinya dianggap kurang memuaskan.

  • Ketua APDESI Protes Banda Aceh Masuk Daftar Kota Toleransi Rendah
    Aceh | 2 tahun lalu
    Ketua APDESI Protes Banda Aceh Masuk Daftar Kota Toleransi Rendah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setara Institut kembali merilis Kota - Kota Indonesia yang tertinggi dan yang terendah tingkat toleransinya. Di Provinsi Aceh, menurut survei Setara Institut menempatkan tiga kota yang tingkat toleransinya rendah.

    Diantaranya Sabang (4,457 poin), Lhokseumawe (4,377 poin), dan Banda Aceh (4,250 poin). Ketiga Kota tersebut tingkat toleransinya dianggap kurang memuaskan.

  • Setara Institue Dorong Korporasi Terapkan Standar Bisnis dan HAM International
    Nasional | 2 tahun lalu
    Setara Institue Dorong Korporasi Terapkan Standar Bisnis dan HAM International

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengadopsi norma bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh United Nations Working Group on Business and Human Rights (UNWG) dalam bentuk United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sejak 2011. Ini adalah suatu norma yang memastikan tanggung jawab negara dan sektor korporasi dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab. 

    Dengan menguji 10 perusahaan yang listing di lantai bursa, Setar Institute dan SIGI menyimpulkan bahwa, kinerja sektor korporasi dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving, yakni masih pemula menuju langkah pemajuan. 

  • Tiga Kota di Aceh Masuk Daftar Kota Tidak Toleran, FKUB: Keliru
    Aceh | 3 tahun lalu
    Tiga Kota di Aceh Masuk Daftar Kota Tidak Toleran, FKUB: Keliru

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - SETARA Institute merilis laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022. Hasilnya Kota Lhokseumawe, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang masuk daftar kota paling tidak toleran di Indonesia versi Setara Institute. 

  • Sandra Hamid dan Kepemimpinan yang Meneguhkan Kepedulian
    Klik-setara | 3 tahun lalu
    Sandra Hamid dan Kepemimpinan yang Meneguhkan Kepedulian

    DIALEKSIS.COM - Tulisan kali ini temanya beda dari biasanya. Saya sengaja menulis tentang seorang Sandra Hamid sebagai bentuk catatan seorang sahabat dalam persinggungan saya dengan kerja-kerja mendorong keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia. Bukan sebagai bentuk sanjungan, melainkan untuk berbagi cerita bagaimana pentingnya kepemimpinan (leadership) dan kepedulian menyatu hingga mampu menggerakan perubahan. Ya, kepedulian dalam membangun lembaga, berkolaborasi lintas sektor dan aktor dengan ragam isu dan dinamika ke-Indonesia-an hingga saat ini tentu tidak mudah. Akan tetapi, nyatanya itu bisa dilakukan. Ibarat pesawat, dari semenjak tinggal landas (take-off) yang mulus, tiba masanya mendarat (landing) diakhir tahun 2022 ini pun berlangsung mulus, bahkan penuh haru.


  • Perlukah Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Aceh Diganti?
    Klik-setara | 3 tahun lalu
    Perlukah Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Aceh Diganti?

    DIALEKSIS.COM - Pemerintah Aceh memiliki dua alat utama untuk menggerakkan pembangunan sekaligus menyelesaikan setiap persoalan sektoral, yakni anggaran (budget) dan regulasi beserta kebijakannya (policy and regulation). Dalam konteks pembangunan urusan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, merefleksikan peran Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan persoalan pada sektor ini pun dapat dilihat pada kedua alat tersebut. Ketersediaan anggaran dan regulasi beserta kebijakannya akan menentukan capaian pembangunan urusan wajib nonlayanan dasar ini, apakah secara totalitas telah menghargai, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan di Aceh atau masih menyisakan masalah yang tak kunjung usai?


  • Surat Terbuka untuk Gubernur Aceh dan DPRA
    Klik-setara | 4 tahun lalu
    Surat Terbuka untuk Gubernur Aceh dan DPRA

    Perkenalkan saya, Abdullah Abdul Muthaleb, seorang warga yang saat ini berdomisili di Kota Banda Aceh. Seorang ayah yang dianugerahi 3 putra-putri yang usianya masih belia. Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang lebih dari sepuluh tahun terlibat mendorong perbaikan tata kelola urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Aceh. 

    Dalam kurun waktu 2016-2018, pernah aktif di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh yang kini telah bertransformasi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh. Pada saat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak disusun, saya juga ikut membantu menyiapkan Naskah Akademik dan menyelesaikan rancangan awal Qanun tersebut.  

  • Perempuan Birokrasi dan Cuti Melahirkan, Persoalan yang Belum Selesai!
    Klik-setara | 4 tahun lalu
    Perempuan Birokrasi dan Cuti Melahirkan, Persoalan yang Belum Selesai!

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhirnya Wali Kota Banda Aceh, Bapak Aminullah Usman, SE. Ak. MM mencabut Surat Edaran Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS. Pencabutan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Derah Kota Banda Aceh pada 19 Mei 2021 itu menarik untuk dicermati.


  • Klik SETARA
    Klik-setara | 5 tahun lalu
    Klik SETARA

    Sebuah kolom yang akan menyajikan tulisan-tulisan khusus terkait dengan isu kesetaraan gender. Kaya data dan analisis untuk mengulas ragam masalah dan isu yang ada di sekitar kita. Kolom ini akan diasuh langsung oleh Abdullah Abdul Muthaleb, sosok ayah tiga anak yang lebih dari sepuluh tahun terakhir mengkaji sekaligus mengadvokasi isu ini dengan berbagai jaringan kerja baik di lokal maupun nasional. 

« 1 2 »