Beranda / Berita / Nasional / Alasan KPK Geledah USK, Untirta dan Unri Ternyata Karena Pengembangan Kasus OTT Rektor Unila

Alasan KPK Geledah USK, Untirta dan Unri Ternyata Karena Pengembangan Kasus OTT Rektor Unila

Minggu, 09 Oktober 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menelusuri kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Karomani. Terbaru, KPK menggeledah Gedung Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Universitas Riau (Unri) hingga Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh. 

"Benar ada kegiatan dimaksud," ucap salah seorang sumber terpercaya kepada Detikcom dan dikutip Dialeksis.com, Minggu (9/10/2022).

Sumber tersebut menerangkan penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan pengembangan kasus suap penerimaan mahasiswa di Unila. Sumber tersebut menyebutkan penggeledahan dilakukan di ruang rektor Unri sedangkan untuk di Untirta, yang digeledah adalah ruang pusat data dan informasi.

"Iya masih Unila tapi terus dikembangkan informasi dan datanya, yang sudah digeledah selain Unila ada juga, Untirta, Unri," ucap sumber tersebut.

"Untirta di ruang pusat data dan informasi," tambahnya.

Tak hanya itu, lembaga anti rasuah itu juga menggeledah ruang rektor Universitas Syiah Kuala, (USK) Aceh. Namun sumber tersebut belum menjelaskan rinci.

"USK Aceh ya juga sudah digeledah," ungkap sumber tersebut.

Dalam perkara ini, Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.(Detikcom)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda