Beranda / Berita / Nasional / Bantuan Subsidi Pemerintah Tak Sebanding Kenaikan Kebutuhan Ekonomi

Bantuan Subsidi Pemerintah Tak Sebanding Kenaikan Kebutuhan Ekonomi

Kamis, 13 Agustus 2020 16:20 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: kolase TribunStyle.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menyambut baik langkah pemerintah yang akan memberikan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Meski begitu, Mirah menuturkan hal tersebut tak menjamin bisa langsung menaikkan daya beli atau pun konsumsi. "Tak pas kalau subsidi ini dikatakan bisa menaikkan daya beli," ujar Mirah kepada Tempo, Selasa 11 Agustus 2020.

Pemerintah berjanji segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT pekerja) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu kepada pegawai sebelum akhir Agustus 2020. Menurut Mirah, besaran subsidi tersebut tidak sebanding dengan lonjakan biaya hidup seperti kenaikan tarif listrik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga harga kebutuhan pokok.

Selain itu, Mirah juga mempertanyakan posisi tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan alokasi Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja tidak akan menjangkau seluruh buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Berdasarkan data Badan Statistik (BPS) jumlah total pekerja, baik formal dan informal, sekitar 62 juta orang. Padahal, kata Mirah, anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 700 triliun.

"Kami sarankan pemerintah memakai data dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota, serta federasi atau serikat pekerja karena mereka orang lapangan," ujar Mirah.

Shinta berujar pola konsumsi masyarakat Indonesia biasanya butuh momentum, seperti Ramadan, Lebaran, akhir tahun, libur panjang, dan lainnya untuk meningkatkan konsumsi. "Memang dalam waktu dekat akan ada libur yang cukup panjang di akhir pekan. Namun, pandemi dan tempat hiburan yang dibatasi operasinya, kemungkinan peningkatan konsumsi juga tidak akan meningkat sedrastis itu," ujar Shinta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pekerja yang bergaji di bawah 5 juta tapi tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung dalam program Kartu Prakerja. Ia mengatakan manfaat yang diterima peserta Kartu Prakerja sama seperti program bantuan gaji, yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk empat kali penyaluran atau total Rp 2,4 juta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) mewaspadai potensi risiko moral (moral hazard) dalam program subsidi gaji. “Kami akan melakukan validasi secara internal, dan yang datanya masih diragukan akan kami sisihkan untuk dilakukan konfirmasi ke perusahaan terkait,” ucap Irvansyah Utoh Banja Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek kepada Tempo.

Menurut dia, potensi risiko moral dalam program bansos ini muncul karena ada perusahaan yang tidak melaporkan penghasilan pekerjanya. Tindakan itu mereka lakukan untuk mengurangi beban iuran. Dia mengimbau pemberi kerja dan pekerja proaktif menyampaikan besaran upah seuai dengan skema dan kriteria yang disyaratkan pemerintah.

"Sementara, di BPJS Ketenagakerjaan itu yang memang teregister itu bisa mencapai 13-15 juta orang menurut Kementerian Ketenagakerjaan. Ini lah yang selalu pemerintah melihat dari sisi APBN kami sudah mendesain untuk mendukung masyarakat," kata Sri Mulyani.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan BLT Pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan itu diberikan selama empat bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta hal senada agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia menuturkan semua buruh telah membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. Said berdalih pekerja yang tidak terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan kesalahan pekerja itu sendiri, pengusaha yang nakal.

Hal senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemberian subsidi tak langsung menaikkan daya beli karena secara agregat tingkat pengangguran sangat tinggi sejak pandemi Covid-19. Selain itu, pemberian subsidi pun dinilai terlalu mepet sehingga tidak akan memberikan dorongan yamg signifikan terhadap kinerja di triwulan III. Menurut dia, kemungkinan efek subsidi gaji baru akan terlihat di triwulan IV.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Santoso memastikan validitas dan transparansi yang perusahaan laporkan dalam program ini. " Kami melakukan pembenahan, patuh, taat hukum, dan kami meminta agar dipastikan bahwa data yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya," kata dia. 

Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga 30 Juni 2020, terdapat total 15,7 juta pekerja yang masuk dalam kriteria gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan pemerintah menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan adalah data lengkap yang badan tersebut kantongi.

“Kami menganggap mereka punya data yang akurat dan validitasnya bisa dipertanggungjawabkan, datanya sudah siap,” katanya. Terlebih pemerintah menginginkan program ini dapat segera direalisasikan, sehingga membutuhkan kecepatan dalam penghimpunan data penerima bantuan. Dengan demikian, BP Jamsostek akan bertanggung jawab secara mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat.

Ida menambahkan semula pemerintah hanya menargetkan 13,87 juta pekerja dalam program subsidi upah, sebelum akhirnya diperluas hingga mencapai 15,72 juta pekerja. “Kami perluas agar penerimanya lebih banyak, bisa menjangkau mereka yang merupakan pegawai pemerintah tapi non PNS,” kata dia. “Mereka ini rata-rata upahnya adalah upah minimum dan mereka juga tidak mendapatkan gaji ke-13.”

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Santoso memastikan validitas dan transparansi yang perusahaan laporkan dalam program ini. " Kami melakukan pembenahan, patuh, taat hukum, dan kami meminta agar dipastikan bahwa data yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya," kata dia. 

Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga 30 Juni 2020, terdapat total 15,7 juta pekerja yang masuk dalam kriteria gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan pemerintah menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan adalah data lengkap yang badan tersebut kantongi.

“Kami menganggap mereka punya data yang akurat dan validitasnya bisa dipertanggungjawabkan, datanya sudah siap,” katanya. Terlebih pemerintah menginginkan program ini dapat segera direalisasikan, sehingga membutuhkan kecepatan dalam penghimpunan data penerima bantuan. Dengan demikian, BP Jamsostek akan bertanggung jawab secara mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat.

Ida menambahkan semula pemerintah hanya menargetkan 13,87 juta pekerja dalam program subsidi upah, sebelum akhirnya diperluas hingga mencapai 15,72 juta pekerja. “Kami perluas agar penerimanya lebih banyak, bisa menjangkau mereka yang merupakan pegawai pemerintah tapi non PNS,” kata dia. “Mereka ini rata-rata upahnya adalah upah minimum dan mereka juga tidak mendapatkan gaji ke-13.”

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Santoso memastikan validitas dan transparansi yang perusahaan laporkan dalam program ini. " Kami melakukan pembenahan, patuh, taat hukum, dan kami meminta agar dipastikan bahwa data yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya," kata dia. 

Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga 30 Juni 2020, terdapat total 15,7 juta pekerja yang masuk dalam kriteria gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan pemerintah menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan adalah data lengkap yang badan tersebut kantongi.

“Kami menganggap mereka punya data yang akurat dan validitasnya bisa dipertanggungjawabkan, datanya sudah siap,” katanya. Terlebih pemerintah menginginkan program ini dapat segera direalisasikan, sehingga membutuhkan kecepatan dalam penghimpunan data penerima bantuan. Dengan demikian, BP Jamsostek akan bertanggung jawab secara mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat.

Ida menambahkan semula pemerintah hanya menargetkan 13,87 juta pekerja dalam program subsidi upah, sebelum akhirnya diperluas hingga mencapai 15,72 juta pekerja. “Kami perluas agar penerimanya lebih banyak, bisa menjangkau mereka yang merupakan pegawai pemerintah tapi non PNS,” kata dia. “Mereka ini rata-rata upahnya adalah upah minimum dan mereka juga tidak mendapatkan gaji ke-13.” [Ghoida/Caesar/Larissa/Dewi/Tempo.co].



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda