DIALEKSIS.COM | Jakarrta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditemukan di lapangan.
Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyusul temuan satu unit truk yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kendaraan tersebut diduga menjalankan modus yang dikenal sebagai "helikopter", yakni keluar-masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Menurut Wahyudi, truk tersebut diketahui membawa 16 QR code serta 18 pasang nomor polisi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem pengawasan transaksi BBM subsidi.
"BPH Migas terus melakukan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi berjalan efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan berbagai identitas kendaraan dan QR code untuk menghindari deteksi sistem digital. Dengan cara tersebut, transaksi pengisian BBM dapat terlihat sebagai aktivitas normal meski dilakukan berulang kali.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan kendaraan tersebut telah dimodifikasi. Tangki utama dihubungkan dengan selang menuju tangki tambahan yang ditempatkan di bagian atas kendaraan. Modifikasi itu membuat kapasitas penampungan BBM meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 1.000 liter dalam satu kali operasi.
Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto mengatakan modus seperti ini tidak mudah terdeteksi hanya melalui pengamatan visual atau rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari luar, kendaraan tampak melakukan pengisian BBM seperti biasa.
"Temuan baru dapat diketahui setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap kendaraan," kata Bambang.
Kasus tersebut terungkap saat BPH Migas bersama Komisi XII DPR RI melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Jepara pada Sabtu (30/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto dan Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik.
Pengawasan bersama tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kuota BBM subsidi yang dibiayai negara dapat diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. [*]