Jum`at, 21 Oktober 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 20 Oktober 2022. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis nama 5 obat sirup yang ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. [Foto: Antara/Jojon]


Keyword:


Editor :
Akhyar

Berita Terkait
Komentar Anda

Berita Populer

Advetorial