Beranda / Berita / Nasional / COVID-19, YLBHI Sebut Ada Maksud Lain dari Kebijakan Darurat Sipil

COVID-19, YLBHI Sebut Ada Maksud Lain dari Kebijakan Darurat Sipil

Rabu, 01 April 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa (kiri) dan Ketua YLBHI Asfinawati (kanan). [Foto: TEMPO/Subekti]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati curiga ada maksud lain Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih kebijakan darurat sipil seiring penerapan pembatasan sosial skala besar, dalam menangani wabah Corona.

Asfi menilai, Jokowi tidak mungkin tidak paham bahwa kebijakan darurat sipil dipakai untuk masalah keamanan, bukan kesehatan.

"Saya kok curiga ini mengail di air keruh, menggunakan kesempatan di tengah pandemi," ujar Asfinawati saat dihubungi Tempo, Selasa (31/3/2020).

Karena menurut Asfi, yang diperlukan dalam menangani wabah Corona adalah kebijakan darurat kesehatan, bukan darurat sipil. Jika Jokowi benar memilih pembatasan kebebasan sipil, itu kemungkinan untuk mengegolkan agenda-agenda seperti RUU Cipta Kerja dan Ibu Kota Negara.

Status darurat sipil memiliki sejumlah konsekuensi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.

Salah satunya adalah menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

"Akibatnya bisa fatal, yaitu menghilangkan kebebasan sipil," ujar Asfi.

Di tengah pandemi Corona ini, beberapa anggota DPR, seperti Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa memang meminta pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan. RUU sapu jagat ini sebelumnya menuai kritikan keras dari sejumlah aktivis dan mahasiswa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tipikal anggota DPR semacam ini hanya mementingkan kelompok tertentu dan tidak punya empati kepada masyarakat yang sedang fokus menghadapi wabah virus Corona atau COVID-19 dan juga elemen masyarakat lainnya terutama kaum buruh yang jauh-jauh hari menolak Omnibus Law.

"Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Selasa (31/3/2020).

KSPI berharap DPR dan pemerintah fokus pada pencegahan penyebaran pandemi corona dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat PHK di masa pandemi maupun pascapandemi Corona, bukan malah membahas omnibus law.

DPR, kata Said, mestinya mengusulkan pemerintah membuat kebijakan yang jelas untuk menjamin upah buruh dibayar 100 persen meski diliburkan atau bekerja dari rumah selama wabah Corona. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda