Beranda / Berita / Nasional / Dituding Berpihak tagar 2019GantiPresiden, Komisioner Bawaslu dilapor ke DKPP

Dituding Berpihak tagar 2019GantiPresiden, Komisioner Bawaslu dilapor ke DKPP

Sabtu, 08 September 2018 11:44 WIB

Font: Ukuran: - +


Lembaga Bantuan Hukum LBH dan Alisansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) melaporkan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), melaporkan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adhel Setiawan dari LBH Almisbat mengatakan, Fritz Edward dan Ramhat Bagja dilaporkan karena terindikasi berpihak kepada gerakan #2019GantiPresiden.

Ia mengatakan, indikasi tersebut tampak dalam pernyataan Fritz dan Bagja yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam terkait Pilpres 2019. Dalam laporannya, LBH Almisbat membawa bukti berupa video pernyataan Ismail Yusanto dan Mardani Ali Sera yang menyebut soal #2019GantiPresiden dan #2019GantiSistem. Selain itu, pernyataan Fritz dan Bagja mengenai tanggapan gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah media juga dibawa sebagai bukti.

Padahal, ia mengklaim, orang-orang yang terlibat gerakan #2019GantiPresiden merupakan elite politik pendukung bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sebagian lainnya, kata Adhel, adalah eks organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.

"Patut disayangkan, Fritz Edward dan Rahmat Bajga justru mengatakan gerakan #2019GantiPresiden kegiatan sah dan tidak melanggar hukum. Padahal jelas, selain isu makar, dalam gerakan tersebut juga kerap disuarakan hujatan dan hinaan terhadap Presiden Jokowi," kata Adel di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018)sebagaimana dilansir suara.com

Adhel menuturkan lembaganya melaporkan Fritz dan Bagja atas dugaan pelanggaran etik. Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik, badan penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak.

"Jadi ini pelanggaran hukum kode etik, salah satunya keberpihakan kepada kelompok tertentu. Ini etik yang di langgar komisioner Bawaslu," jelasnya.

Selain itu, Adhel meminta DKPP untuk menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan terlarang. Ia juga mendesak yang bersangkutan dapat dicabut jabatannya sebagai komisioner Bawaslu.

Sementara itu Bawaslu menyatakan bahwa statemen menyangkut tagar presiden sesuai dengan tupoksi. Pihak bawaslu mempersilahkan laporan tersebut dilanjutkan

"Kami mengeluarkan statement sesuai dengan tugas dan wewenang," kata Rahmad via pesan sengkat kepada detikcom, Jumat (7/9/2018). Meski begitu Rahmat tetap mempersilahkan laporan itu dilanjutkan. Dia juga tak berencana mengambil langkah perlawanan terhadap pelaporan tersebut.

"Ya dipersilahkan. Tidak ada langkah yang akan diambil," imbuhnya

(suara.com/detik.com)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda