Beranda / Berita / Nasional / Draft PKPU Tungsura Mulai Dikonsultasikan di DPR

Draft PKPU Tungsura Mulai Dikonsultasikan di DPR

Rabu, 29 Agustus 2018 10:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta- Setelah melakukan uji publik, sejumlah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilu 2019 kini memasuki tahap konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Draft PKPU yang mulai dikonsultasikan antara lain draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019; draft PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta draft PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019. Dalam kesempatan itu KPU juga juga mengajukan perubahan atas tiga aturan PKPU, yaitu PKPU Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kampanye Pemilu, dan Dana Kampanye Pemilu.


Dari KPU hadir dalam RDP antara lain Komisioner KPU, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Evi Novida Ginting serta jajaran Sekertariat Jenderal KPU.


Lewat paparannya, Ilham menjelaskan sejumlah isu strategis yang terdapat dalam rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kata Ilham, secara garis besar rancangan PKPU tersebut mengatur dua hal yaitu Pemungutan dan Penghitungan Suara di dalam negeri dan di luar negeri.


"Untuk dalam negeri, kita akan menetapkan situng, prinsipnya adalah C1 yang discan di tiap TPS dan datanya masuk ke dalam sistem kami. Situng ini sebetulnya agar kita bisa reduce kecurangan pemilu, karena C1 yang asli kita scan langsung hasilnya akan kita rekap data langsung masuk ke server kita," papar Ilham di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2018).


Menurut mantan Komisioner KIP Aceh itu selain Situng, isu strategis pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri juga mencakup sejumlah hal mulai dari pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, pengumuman pemungutan suara, jenis surat suara, bantuan pemilih penyandang disabilitas, cara penghitungan suara, surat suara sah, penyelesaian keberatan, pengumuman penghitungan suara, penghitungan suara ulang, serta pemungutan penghitungan suara susulan.


"Untuk pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, kita punya 130 perwakilan nah 130 perwakilan tadi kita akan buat early voting mulai tanggal 8 sampai tanggal 14 April mereka bisa pilih tanggal berapa saja mereka melakukan pemungutan suara, mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore," jelas Ilham.


Setelah pemaparan, sejumlah Anggota Komisi II DPR dari berbagai partai memberikan masukan, mulai dari jumlah TPS, syarat pemilih yang terdaftar di TPS, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk mensukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda