Beranda / Berita / Nasional / Duit Korupsi di PT Amarta Karya Disulap jadi Asuransi Pakai Nama Perusahaan

Duit Korupsi di PT Amarta Karya Disulap jadi Asuransi Pakai Nama Perusahaan

Senin, 21 Agustus 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek fiktif di PT Karta Karya diyakini telah memutar uang haram ke bisnis asuransi. Nama perusahaan lain dipakai untuk menyamarkan aliran dana tersebut.

Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi. Salah satunya yakni mantan Komisaris Utama PT Amarta Karya Waluyo Edi Suwarno.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh tersangka CP (eks Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo) dan kawan-kawan di bidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

Empat saksi lain yakni dua karyawan PT Amarta Karya Yusarman, dan Yusuf Ashari, Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance Yenie Rahardja, serta Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance Dana Agriawan. 

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya. 

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.

Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda