Beranda / Berita / Nasional / Geledah Kantor BPJS Kesehatan, Polri Sita Dua Laptop

Geledah Kantor BPJS Kesehatan, Polri Sita Dua Laptop

Jum`at, 25 Juni 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan. [Foto: Dok. Divisi Humas Polri]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan atau uji forensik terhadap dua laptop yang disita saat menggeledah Kantor BPJS Kesehatan

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan kebocoran data 279 juta Warga Negara Indonesia (WNI) di BPJS Kesehatan.

“Telah dilakukan penyitaan dan saat ini masih dilakukan analisa dan pemeriksaan forensik terhadap dua laptop yang digunakan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (25/6/2021), kepada awak media.

Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri juga telah menerima data atau informasi dari PT S berupa laporan hasil Pentest.

Sebagai informasi, Pentest adalah pengujian keamanan informasi dimana seorang asesor meniru serangan yang biasa sering terjadi untuk mengidentifikasi metode peretasan fitur keamanan aplikasi, sistem, atau jaringan.

“Pada tanggal 10 Juni 2021, tim Forensik Siber Bareskrim telah melihat secara langsung database BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia diduga telah bocor dan dijual di forum online, termasuk data orang yang telah meninggal dunia. Informasi ini berdasarkan sebuah cuitan dari akun Twitter @ndagels dan @nuicemedia yang pertama kali mengungkap kebocoran data tersebut.

Data bocor itu meliputi informasi yang cukup lengkap dari para penduduk Indonesia. Adapun informasi pribadi yang bocor meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, alamat, nomor telepon, dan bahkan jumlah gaji juga termasuk di dalamnya.

Untuk membuktikan kebenaran data dari 279 juta, si pengunggah data bahkan memberikan sampel berisi 1 juta data penduduk Indonesia. Sampel tersebut diunggah ke laman berbagi file bayfiles, anonfiles, dan mega.[rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda