Beranda / Berita / Nasional / Hasil Evaluasi Dewas, Ini Mayoritas Masalah di KPK

Hasil Evaluasi Dewas, Ini Mayoritas Masalah di KPK

Selasa, 28 April 2020 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. [Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut mayoritas masalah pelaksanaan tugas dan wewenang komisi antirasuah dalam triwulan pertama 2020 adalah terkait Kedeputian Penindakan.

Hal ini berdasarkan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I-TA 2020 antara Dewas KPK dengan Pimpinan KPK di Gedung C1, Senin (27/4/2020). Rapat ini turut dihadiri pejabat struktural lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada 18 poin isu masalah dari berbagai kedeputian terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Namun, ia tak merinci 18 poin isu tersebut.

"Poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan yang bersumber diantaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," dia melanjutkan.

Terkait evaluasi terhadap pimpinan, Tumpak menyebut terdapat sejumlah perspektif permasalahan yang dibahas, mulai dari perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, hingga perspektif keuangan.

"Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," kata dia.

Tumpak mengatakan evaluasi ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahwa, Dewas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi ini nantinya juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali," imbuhnya.

Diketahui, jajaran inti kedeputian penindakan KPK diisi oleh anggota Polri. Yakni, Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Brigjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Direktur Penyidikan, dan Kombes Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai komposisi pejabat ini berpotensi memicu konflik kepentingan jika KPK menangani kasus di kepolisian. Selain itu ada masalah integritas karena Karyoto dan Endar tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.

Selain itu, bidang penindakan KPK baru menghasilkan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam sekitar 100 hari kerja di masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda