Jum`at, 30 Oktober 2026
Beranda / Berita / Nasional / IDMC 2026 Bahas Hak Cipta Berita dan Ancaman Pemanfaatan AI

IDMC 2026 Bahas Hak Cipta Berita dan Ancaman Pemanfaatan AI

Kamis, 29 Oktober 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Panel 4 IDMC 2026 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di Shangri-La Hotel, Surabaya menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Luqman Hakim, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, serta CEO dan produser Basbeth Bercerita, Lyza Anggraheni. [Foto: Humas AMSI]


DIALEKSIS.COM | Surabaya - Perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi sorotan dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026. Revisi Undang-Undang Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, kompensasi bagi jurnalis, serta batas pemanfaatan konten oleh platform digital dan penyedia layanan AI.

Isu tersebut dibahas dalam Panel 4 IDMC 2026 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” di Shangri-La Hotel, Surabaya. Diskusi menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Luqman Hakim, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, serta CEO dan produser Basbeth Bercerita, Lyza Anggraheni.

Wahyu mengatakan, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi karena proses produksinya membutuhkan investasi dan biaya berkelanjutan. Pendapatan dari lisensi konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media untuk menjaga keberlangsungan peliputan.

Menurutnya, RUU Hak Cipta perlu mengatur perlindungan karya jurnalistik sekaligus mekanisme perizinan yang jelas, termasuk ketika konten dimanfaatkan oleh platform digital dan sistem AI.

Wahyu juga mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang dapat mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital. Skema ini diharapkan membantu media, terutama media lokal, memperoleh kompensasi secara lebih adil.

Namun, pengelolaan kolektif perlu didukung mandat yang sah, data penggunaan konten yang akurat, dan pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.

Hak Jurnalis sebagai Pencipta Perlu Diperjelas

Dari sisi hukum, Luqman Hakim menjelaskan bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi serta reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi menyangkut pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial.

Ia mengingatkan bahwa status kepemilikan hak atas karya yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan perlu merujuk pada ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku, termasuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Luqman juga menekankan bahwa pencantuman sumber tidak otomatis menjadi izin untuk menyalin artikel secara utuh atau menggunakannya secara komersial. Tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonomi menjadi pertimbangan dalam menilai penggunaan suatu karya.

Sementara itu, Mustafa Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers perlu diimbangi dengan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator. Pengaturan hak jurnalis sebagai pencipta juga perlu diperjelas agar tidak semata-mata bergantung pada kontrak kerja.

Mustafa turut mendorong kejelasan status hak cipta karya yang dibuat dengan bantuan AI. Kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan, sedangkan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI membutuhkan pengaturan lebih tegas.

Ia juga menyoroti penggunaan konten jurnalistik untuk peringkasan otomatis, pembelajaran mesin, dan layanan AI. Transparansi platform dinilai penting agar pemanfaatan konten secara sistematis dan komersial dapat diatur secara adil.

Dari perspektif industri kreatif, Lyza Anggraheni menyebut laporan jurnalistik dapat menjadi sumber informasi, perspektif, dan inspirasi dalam pengembangan cerita film. Karena itu, pemanfaatan karya berita perlu memperhatikan hak pencipta dan batas penggunaan.

IDMC 2026 Bahas Masa Depan Media

IDMC 2026 diselenggarakan AMSI pada 28-29 Oktober 2026 dengan tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”.

Konferensi ini membahas tantangan industri media dalam menghadapi perkembangan AI dan kreator konten, termasuk upaya menjaga keberlanjutan bisnis media serta melindungi nilai ekonomi karya jurnalistik. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI