Sabtu, 06 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Ingin Pecah Sertipikat Tanah? Ini Dokumen dan Tahapannya

Ingin Pecah Sertipikat Tanah? Ini Dokumen dan Tahapannya

Sabtu, 06 Juni 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Sertipikat tanah. [Foto: rumah.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang banyak diajukan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki sertipikat sendiri.

“Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy.

Pemecahan bidang tanah dilakukan atas permohonan pemegang hak. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sementara data bidang induk diberi catatan telah dilakukan pemecahan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya. Untuk pengembang diperlukan tambahan rencana tapak (site plan) dari pemerintah daerah, sedangkan tanah warisan wajib dilengkapi surat keterangan atau akta waris dan surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sebelum menerbitkan sertipikat hasil pemecahan.

Namun, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Informasi mengenai layanan pemecahan bidang tanah dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang menyediakan informasi persyaratan serta simulasi biaya layanan. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh panduan lebih lanjut.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI