Sabtu, 06 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / Bahrul Ulum: Investor Dilindungi, Hak Rakyat Jangan Diabaikan

Bahrul Ulum: Investor Dilindungi, Hak Rakyat Jangan Diabaikan

Sabtu, 06 Juni 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Advokat dan praktisi hukum, Bahrul Ulum, S.H., M.H. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Advokat dan praktisi hukum, Bahrul Ulum, S.H., M.H., menilai pernyataan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., terkait perlindungan investasi dan kewajiban investor menghormati kearifan lokal merupakan sikap yang seimbang dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kepastian hukum di Aceh.

Menurut Bahrul, pernyataan Kapolda Aceh harus dipahami dalam dua sisi yang saling berkaitan. Di satu sisi, investor yang berusaha secara sah, taat hukum, dan membawa manfaat bagi daerah memang harus dilindungi dari gangguan, intimidasi, pemerasan, maupun tindakan melawan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga wajib memperoleh perlindungan yang sama jika hak-haknya terganggu oleh aktivitas investasi.

“Pernyataan Kapolda Aceh kita dukung. Posisi itu sejalan dengan tugas kepolisian dalam menjaga Kamtibmas. Namun, dalam negara hukum, perlindungan tidak boleh hanya dilihat dari sisi investor. Rakyat juga harus dilindungi. Prinsipnya adalah equality before the law, semua sama di hadapan hukum,” kata Bahrul Ulum kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/6/2026).

Sebelumnya, Kapolda Aceh menegaskan Polda Aceh siap memberikan jaminan keamanan kepada siapa pun yang ingin berinvestasi secara sah dan sesuai aturan di Aceh. Kapolda juga mengingatkan bahwa pihak yang mengganggu, mengintimidasi, memeras, atau membuat kacau investasi dengan cara melawan hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Kapolda Aceh juga menegaskan bahwa investor wajib menghormati kearifan lokal, tata krama, harkat dan martabat masyarakat setempat, syariat Islam, serta perlindungan alam Aceh. Menurut Kapolda, investasi penting, tetapi kebahagiaan masyarakat dan kelestarian alam juga harus dijaga.

Bahrul menilai dua pernyataan Kapolda tersebut saling melengkapi. Ia menyebut kepastian hukum bagi investor penting agar Aceh tidak dipandang sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Namun kepastian hukum itu harus berjalan bersama dengan keadilan sosial bagi masyarakat lokal.

“Investor yang patuh regulasi, menghormati adat, syariat Islam, lingkungan, dan hak masyarakat tentu harus dijaga. Jangan sampai ada pihak yang mengganggu dengan cara-cara melawan hukum. Tetapi kalau ada investor yang nakal, merusak lingkungan, mengabaikan hak warga, atau melanggar aturan, maka masyarakat juga harus diberi akses seluas-luasnya untuk mencari keadilan,” ujar Bahrul kandidat Doktoral.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, kritik, maupun laporan atas aktivitas investasi yang dinilai bermasalah. Akan tetapi, penyampaian tersebut harus dilakukan secara tertib, damai, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apresiasi maupun kritik masyarakat terhadap investasi harus disampaikan dengan cara yang benar. Jangan anarkis, jangan intimidatif, dan jangan melanggar hukum. Tetapi kepolisian juga harus memastikan pintu keadilan terbuka bagi rakyat bila ada investor yang melanggar,” katanya.

Bahrul menambahkan, Aceh memiliki kekhususan sosial, budaya, adat, dan hukum yang tidak dapat diabaikan oleh siapa pun yang ingin berinvestasi. Karena itu, setiap kegiatan usaha harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta menghormati masyarakat setempat.

“Di Aceh, investasi tidak cukup hanya membawa modal. Investor juga harus membawa etika, menghormati kearifan lokal, menjaga lingkungan, dan tidak melukai hati rakyat. Jika itu dijalankan, investasi akan lebih mudah diterima dan keamanan daerah juga lebih terjaga,” ucapnya.

Menurut Bahrul, posisi ideal kepolisian adalah berdiri netral, profesional, dan proporsional. Polisi harus tegas terhadap pihak yang mengganggu investasi secara melawan hukum, tetapi juga harus tegas terhadap investor yang menyalahgunakan izin atau merugikan masyarakat.

“Kalau ada yang mengacaukan investasi legal, tindak. Kalau ada investor melanggar hukum, juga tindak. Itulah makna negara hukum. Tidak boleh ada yang kebal, baik karena punya modal, pengaruh, maupun kekuasaan,” tegas Bahrul.

Ia berharap semangat menjaga investasi di Aceh tidak hanya berhenti pada perlindungan keamanan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola investasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Investasi yang sehat adalah investasi yang memberi manfaat bagi daerah, membuka lapangan kerja, menghormati hukum, dan tidak meninggalkan masalah sosial maupun lingkungan. Dengan begitu, investor merasa aman, rakyat merasa adil, dan Aceh mendapatkan manfaat,” pungkas Bahrul Ulum Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syar'iyah Indonesia (APSI).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI