Beranda / Berita / Nasional / Insetif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021, Berikut Daftarnya

Insetif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021, Berikut Daftarnya

Jum`at, 09 Juli 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Illustrasi Gedung Keuangan RI [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memastikan akan memperpanjang pemberian insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan terdapat 5 jenis diskon panjang yang akan diperpanjang hingga akhir tahun.

"PPh Pasal 21 karyawan diperpanjang sampai Desember 2021 untuk semua sektor, PPh UMKM untuk semua sektor diperpanjang sampai akhir tahun," jelas Febrio dalam Taklimat Media secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, ada juga tiga jenis insentif yang diperpanjang, namun hanya diperuntukkan untuk sektor-sektor terpilih. Misalnya PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan penerapan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Febrio mengatakan bahwa kriteria penerima tiga insentif tersebut yakni terdampak sangat dalam oleh pandemi covid-19 sejak tahun lalu hingga saat ini dan mengkategorikan sebagai sektor yang pemulihan usahanya paling lambat dibandingkan sektor lain.

"Ini kita masukkan dalam kategori slow starter, artinya pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pemulihan mobilitas," tuturnya saat dialog bersama dengan wartawan terkait penanggulangan pandemi Covid-19," ujarnya.

Ada juga sektor yang hingga saat ini masih terdampak cukup besar akibat Covid-19 dan menyangkut kehidupan masyarakat yakni jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat air dan udara karena terkait mobilitas, penyediaan akomodasi.

"Sektor ini yang terdampak sangat dalam covid-19 dan memiliki tenaga kerja yang besar, dan konstruksi karena sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan banyak mempekerjakan tenaga kerja."

"Maka inilah 5 sektor yang bisa mendapatkan insentif tersebut," kata Febrio melanjutkan.

Kebijakan pemberian insentif pajak tersebut akan tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang segera akan dirilis.

Seperti diketahui, pemerintah telah menganggarkan insentif perpajakan dalam PEN 2021 sebesar Rp 62,83 triliun. Hingga akhir semester I-2021 realisasinya mencapai Rp 45,07 triliun atau sudah terserap 71,7% dari pagu. (CNBC Ind)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda