DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagian pengendara motor memilih melepas satu atau bahkan kedua spion demi membuat tampilan kendaraan terlihat lebih sporty. Padahal, kebiasaan tersebut bukan hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga bisa berujung sanksi tilang.
Spion memiliki fungsi penting untuk membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas di belakang dan sisi kendaraan tanpa harus menoleh. Keberadaan spion sangat dibutuhkan ketika pengendara hendak berpindah jalur, berbelok, hingga menyalip kendaraan lain.
Tanpa spion, area pandang pengendara menjadi lebih terbatas. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena pengendara tidak bisa mengetahui secara optimal keberadaan kendaraan lain di sekitar motor.
Mengutip situs resmi Korlantas Polri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan mengenai spion sepeda motor juga ditegaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut, sepeda motor wajib dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing berada di sisi kiri dan kanan kendaraan.
Pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Karena itu, melepas spion motor bukan sekadar persoalan gaya atau tampilan kendaraan. Spion merupakan bagian penting dari perlengkapan keselamatan yang membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman saat berada di jalan.
Memasang dan menggunakan dua spion dengan baik mungkin terlihat sederhana. Namun, langkah tersebut dapat membantu memperluas pandangan pengendara terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya sekaligus mengurangi risiko kecelakaan. [*]