Beranda / Berita / Nasional / Kabar Gembira! Ekspor CPO Kini Bebas pajak, Berlaku Sampai 30 Agustus 2022

Kabar Gembira! Ekspor CPO Kini Bebas pajak, Berlaku Sampai 30 Agustus 2022

Minggu, 17 Juli 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Keuangan, Sri Mulyani. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mengenakan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya hingga 30 Agustus 2022. 

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil.

"PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0 persen hingga 30 Agutus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 persen kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," kata Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022)

Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia, seperti harga minyak kelapa sawit hingga petani sawit.

"Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia dan kondisi para petani, juga petani sawit dan melihat kondisi masyarakat yang mengkonsumsi minyak goreng," ujarnya.

"Semua kebutuhan itu kita jaga dalam sebuah porsi, termasuk pungutan ekspor mencari keseimbangan berbagai tujuan tersebut. Petani sawit diperhatikan yang membutuhkan dari pangan, termasuk cooking oil yang afordable dan share Indonesia untuk ekspor," jelas Sri Mulyani.

"Kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, dia akan meningkat. Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS kita mendapatkan pendanaan utk mereka melakukan program stabilisasi harga, yaitu biodiesel dan dari sisi stabilisasi harga minyak goreng," pungkasnya.(CNBC Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda