Beranda / Opini / Pentingkah! Revitalisasi Pengawas di Sekolah

Pentingkah! Revitalisasi Pengawas di Sekolah

Minggu, 17 Juli 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: doc pribadi/dialeksis


DIALEKSIS.COM | Opini - Pernahkah anda bertanya; mengapa 3 tahun terakhir pengelolaan SMA/SMK Aceh terkesan melesat tinggi? Bagaimana tidak, dengan 37,01% SBMPTN, Aceh peringkat I se Indonesia (ajnn.net/news/aceh). Penduduk lebih 5 juta jiwa, kini bertengger 8 besar SBMPTN terbanyak secara nasional. Apakah ini kebangkitan pendidikan Aceh? Apa dampaknya ? Toch Aceh masih termiskin di Sumatera! Tingkat Pengangguran Terbuka tahun 2017-2021di Aceh 6,59% (databoks.katadata.co.id).

Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pemerintah provinsi mengelola 843 SMA dan 226 SMK SLB 66 unit total seluruhnya 1.135 sekolah yang ada di 23 Kabupaten/Kota se Aceh. Jumlah guru SMA 13.451, SMK 6.533 dan SLB 1.028 total seluruhnya 21.021 orang, tambah lagi guru honor dan PPPK! Lebih dari 28.000 tenaga pendidik dan kependidikan ada di sekolah, sebut Kepala Bidang GTK Disdik Aceh, Muksalmina, dalam satu pertemuan! Sekira 40% sekolah berada di pelosok pedesaan, terpencil, terpencar dan terluar.

Disisi lain, berulangkali kita baca dan dengar, anggota dewan ”mengamuk”, karena pendidikan tak kunjung meningkat! Anggarannya 20% APBD/APBN dan Otsus? Besar sekali, katanya! Dalam banyak rapat, kepala dinas pendidikan dijadikan ”antagonis” kemandulan pendidikan; tidak mampu, kurang paham, ujungnya mutasi!

”Kemarahan” tersebut, agaknya tak ”ngaruh” juga, ”Anjing menggonggong, kapilah berlalu”. Waktupun bergulir. Tahun ke tahun masih sama seperti sebelumnya.

Akhirnya otak kita bertanya juga; dapatkah kesuksesan terjadi begitu saja? Mengapa ada yang sukses, ada yang gagal, meski ada yang sudah bekerja ”super gila”.

Untuk menjawab hal tersebut penulis mengajak anda ”berselancar” dalam alam pikiran.

Pendapat yang diabaikan 

Penulis pernah menyampaikan, dari 4 hal pada sebuah lembaga (programming, organizing, actuating dan countroling) pada dinas pendidikan justru tugas paling dominan adalah countroling (pengawasan). Mengapa?

Ambil contoh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh; ada 1.135 SMA/SMK/SLB dan 21.021 tenaga pendidik tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Semua ada di sekolah! Siapakah yang akan ”menyambangi” mereka? Sanggupkah pejabat struktural memantau semua sekolah berikut seluruh tenaga pendidik dan kependidikannya? Kalaupun kepala dinas (Kadis) dan rombongan (misalnya) dapat hadir ke sekolah, rasanya hanya sebagai pemberi motivasi, ”uji petik” pelaksanaan manajemen sekolah, sekadarnya. 

Tidak mungkin sempat melakukan supervisi, membina apalagi menilai pelaksanaan pendidikan. Meskipun bekerja 24 jam sehari, sekeras apapun usahanya! Kadis dan pejabat lainnya paling mungkin mengunjungi sekolah/guru kurang dari 10% setahun!

Lalu siapa yang dapat melaksanakan tugas countroling ini? Sebahagian besar adalah tugas pengawas sekolah! Yang 20 tahun lebih ”diabaikan” pemda, sejak era otonomi daerah dimulai!

Analisis Pekerjaan Pengawas Sekolah

Sesuai permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tugas pengawas sekolah adalah Supervisi manajerial/akademik, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pembimbingan dan Pelatihan (Bimlat) Kepala Sekolah dan guru.

Hasil pengalaman penulis selaku pengawas, secara sederhana bila setiap manajemen sekolah (18 instrumen) dilaksanakan pembinaan, supervisi dan penilaian (evaluasi) membutuhkan 36 hari kerja per tahun, maka untuk 843 SMA dan 226 SMK SLB 66 (total sekolah 1.135 sekolah) se Aceh, akan terdapat 40.860 hari kerja. Pemantauan setiap guru SMA 13.451, SMK 6.533 dan SLB 1.028 (total seluruhnya 21.021) 4 kali pertahun maka terjadi 84.084 hari/ kali kerja. 

 Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan; 8 hari kerja, maka 9.080 hari atau kali kerja. Serta PKKS 2 hari kerja setiap kepala sekolah (seluruhnya 2.270 hari kerja). Rata-rata perencanaan dan pembuatan laporan 5 hari per sekolah (seluruhnya 5.675 hari kerja). Jumlah keseluruhan 40.860+84.084+9080+2270+5675 = 141.969 hari atau kali kerja pengawas sekolah!

Diluar itu, Pelaksanaan pengembangan diri rata-rata 20 hari kerja per pengawas dalam satu tahun, dan pelakanaan tugas Bimlat guru dan kepala sekolah 4 hari kerja setiap pengawas.

Bandingkan dengan tugas personil yang ada di kantor Dinas Pendidikan Aceh bersama 20 cabang dinas pendidikan seluruh Aceh kira-kira berjumlah 400 orang; katakan 250 hari kerja dalam 1 tahun (dikurangi libur), secara kasat mata penulis memperkirakan jumlah hari kerja pegawai = 400 x 250 hari =100.000 hari kerja! (perkiraan penulis) 

Dapat dikatakan pekerjaan Dinas Pendidikan Aceh lebih banyak di bidang pengawasan! Masalahnya, mengapa dinas/pemda tidak memperkuat pengawasan?

Sekretaris Daerah (Sekda) Taqwallah dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri beberapa tahun terakhir, telah menggerakkan kehidupan sekolah dengan program BERSAHAJA dan Kotrak Kerja pada semua pejabat struktural dan fungsional. Penggunaan zoom meeting, kunjungan ke sekolah dilaksanakan rutin; ampuhnya telah dibuktikan dengan melesatnya SBMPTN Aceh! Namun tahukah anda, bahwa yang dilakukan pak Taqwa dan Alhudri adalah countroling (pengawasan)? Apa kata ahli pendidikan?; Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Reksohadiprodjo (2008:63) mengemukakan bahwa “Pengawasan merupakan usaha memberikan petunjuk pada para pelaksana agar mereka selalu bertindak sesuai dengan rencana”. 

Sule dan Saefullah (2005:317) “adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan.” (http://repository.uma.ac.id). Karena itulah terjadi penggerakan secara bersama-sama. Dampaknya adalah Standar Kompetnsi Lulusan (SKL) meningkat!

Ingat keberhasilan Dinas Pendidikan bila siswa sukses! Siswalah yang akan mengangkat bendera, bahwa anda sukses! Pendidikan terjadi di sekolah, bukan di kantor! Dalam hal ini tugas dinas lebih bersifat, fasilitasi dan pelayanan administrasi.

Revitalisasi Pengawas Sekolah

Kemendikbudristek menyebutkan Pengawas Sekolah adalah sebagai karir fungsional tertinggi guru dan kepala sekolah. Salah satu unsur tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis untuk membina, memantau, memberikan supervisi, dan mengevaluasi satuan atau lembaga pendidikan adalah Pengawas Sekolah.

Semestinya pengawas memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan mutu pendidikan, yang pada akhirnya akan mewujudkan visi pendidikan nasional (Kemdikbud, 2008). Wagner dan Hollenbeck (2010:25) Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Dalam proses pendidikan, pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah.

Harus diakui, pengawas sekolah harus orang-orang profesional. Namun keprofesional pengawas tak akan berarti tanpa dukungan pemda Aceh dan Dinas Pendidikan. Harus ada pada diri pengawas sekolah adalah: 1) pendelegasian kewenangan yang diperlukan, guna memperkuat otoritas dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah Aceh dan 2) Fasilitas dan kesejahteraan pengawas sekolah.

Apa kata warga sekolah terhadap Pengawas Sekolah

Untuk mendapatkan persepsi tentang pengawas sekolah, penulis menjaring pendapat dalam bentuk responden sederhana kepada Kepala Sekolah, guru dan pegawai SMA/SMK/SLB yang tersebar di 8 Kecamatan dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gayo Lues, provinsi Aceh. Pelaksanaan pengisian responden dilaksanakan pada awal bulan Mei 2022. Jumlah guru yang mengisi responden sebanyak 50 orang dari 350 guru yang ada di kabupaten ini. Jumlah kepala sekolah 12 orang dari 20 kepala sekolah aktif. 

Responden diminta tanggapan (respon) tentang “Keberadaan Pengawas Sekolah” dan “Pengelolaannya” yaitu dengan memberikan cheklist berupa kondisi “Sangat Setuju (SS), Setuju (S), Netral(N), Kurang Setuju (KS) dan Sangat Kurang Setuju (SKS) pada kolom “Keberadaan Pengawas Sekolah” dan kolom “Pengelolaan Pengawas Sekolah”.

Kolom “Keberadaan Pengawas Sekolah” berisi tentang 1) persepsi kehadiran pengawas sekolah, 2) pengaruh pengawas sekolah terhadap peningkatan mutu, 3) Peran Pengawas Sekolah sebagai tugas sangat penting dinas dalam mengelola Pendidikan, 4) Pengaruh Pengawas terhadap kinerja warga sekolah, 5) Kendala pelaksanaan tugas Pengawas Sekolah dan 6) Pengelolaan Pengawas Sekolah oleh dinas Pendidikan. Selanjutnya pada kolom “ Pengelolaan Pengawas Sekolah” responden diminta memberi tanggapan tentang: 1) Pengembangan pengelolaan pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan 2) Penganggaran 3) Pola pelaksanaan tugas mengedepankan secara tim dan 4) Pentingnya mempertahankan jabatan pengawas sekolah sebagai jabatan karir guru dan kepala sekolah.

Hasil yang diperoleh kepala sekolah dan guru sebahagian besar menjawab Sangat Setuju (SS) dan Setuju (S) pada kuisioner di atas. Disimpulkan tentang “Keberadaan Pengawas Sekolah” : Guru dan Kepala Sekolah berpendapat; a) pengawas sekolah dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan; b) tugas paling penting Dinas Pendidikan adalah bidang pengawasan (countroling); c) Keberadaan pengawas sekolah berpengaruh langsung terhadap kinerja kepala sekolah, guru dan pegawai; d) kendala pengawas sekolah dalam bertugas yaitu tidak dilibatkan sebagai perencana dan pengambil keputusan; e) jabatan pengawas sekolah sangat perlu dipertahankan dan ditingkatkan (up-grade) tugas pokok dan fungsinya.

Selanjutnya tentang “Pengelolaan Pengawasan Sekolah” disimpulkan : a) Harus ada manajemen khusus pengawas sekolah; b) Memiliki anggaran khusus kegiatan pengawas sekolah; c) Diharapkan pengawas memiliki lembaga tersendiri.

Akhir dari tulisan ini, penulis memberikan kesimpulan bahwa; pergerakan pendidikan akan efektif bila dilaksanakan dengan pengawasan professional. Untuk itu perlu didukung dengan hal-hal sebagai berikut; pengawas sekolah dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian (evaluasi) mutu pendidikan serta pelibatan dalam pengambil kebijakan dinas pendidikan, sesuai tupoksi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Hal dibutuhkan juga memiliki anggaran memadai untuk pelaksanaan tugas kepengawasan. Terpenting juga perlu dilakukan perbaikan kesejahteraan pengawas sekolah. Salah satu yang dilaksanakan pemerintah Aceh adalah memberikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Tentunya kewajiban dari pemerintah harus mempersiapkan pengawas profesional. Sehingga keberadaan posisi jabatan pengawas sekolah sangat perlu dipertahankan di tingkatkan harkatnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda