Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kapal Eks Illegal Fishing Disulap KKP, Tiga untuk Nelayan Satu Jadi Kapal Pengawas

Kapal Eks Illegal Fishing Disulap KKP, Tiga untuk Nelayan Satu Jadi Kapal Pengawas

Rabu, 22 April 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kapal berukuran besar, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 gross ton, akan direkondisi menjadi kapal pengawas guna memperkuat armada patroli laut. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengoptimalkan pemanfaatan kapal hasil tangkapan kasus illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Empat kapal yang sebelumnya menjadi barang bukti kejahatan kini resmi berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan diserahkan oleh Kejaksaan RI untuk dimanfaatkan kembali.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Kamis (16/4/2026) pekan lalu. 

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pemanfaatan aset hasil penindakan, menggantikan pendekatan lama berupa pemusnahan kapal.

Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk, menegaskan bahwa kapal-kapal hasil rampasan tidak lagi ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih produktif. 

“Kami bersama Kejaksaan berupaya memastikan kapal yang telah inkrah bisa memberi manfaat nyata, baik untuk nelayan maupun penguatan pengawasan di laut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (22/4/2026).

Dari empat kapal tersebut, tiga unit akan disalurkan kepada kelompok nelayan melalui skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau koperasi. Sementara satu kapal berukuran besar, MV Run Zeng 03 dengan bobot lebih dari 800 gross ton, akan direkondisi menjadi kapal pengawas guna memperkuat armada patroli laut.

Ipunk menambahkan, pihaknya akan mengawal ketat distribusi kapal kepada nelayan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. 

“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan dalam pemanfaatan kapal-kapal ini. Semua harus digunakan sesuai tujuan awal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut pemanfaatan barang rampasan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Ia menilai kolaborasi dengan KKP menjadi langkah strategis agar aset negara hasil sitaan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. 

“Kami memastikan setiap barang rampasan dapat memberi manfaat, bukan sekadar menjadi barang sitaan,” ucapnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI