Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Buka Peluang Langkah Baru

Status Tersangka Indra Iskandar Gugur, KPK Buka Peluang Langkah Baru

Kamis, 23 April 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Foto: Detik.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 14 April 2026, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusan perkara Nomor 31/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, hakim menilai penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2024 merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum. Majelis juga menyatakan tindakan tersebut batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dalam perkara itu, Indra diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menerima penetapan tersebut, Indra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026. Dalam permohonannya, ia menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah serta tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Majelis juga berpendapat penyidik baru mengumpulkan bukti setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Penetapan tersangka kepada Pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, hal mana tentunya bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. IS. Menurut dia, praperadilan merupakan bagian dari due process of law, khususnya untuk menguji aspek formil penyidikan perkara.

“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi kepada Dialeksis, Rabu (22/04/2026).

Ia menegaskan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Menurut KPK, sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah itu tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI