Beranda / Berita / Nasional / Kasus Suap Meikarta, Ini Hasil Penggeledahan KPK di Rumah James Riady

Kasus Suap Meikarta, Ini Hasil Penggeledahan KPK di Rumah James Riady

Sabtu, 20 Oktober 2018 12:12 WIB

Font: Ukuran: - +

 CEO Lippo Group James Riady


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPK sudah menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady terkait kasus suap Meikarta. Apa hasilnya?

"Tadi saya sudah pastikan dan konfirmasi ke timnya. Memang kami membuat berita acara penggeledahan dan tidak ditemukan benda-benda yang terkait perkara di rumah James Riady tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Febri mengatakan penggeledahan dilakukan karena adanya informasi yang didapat KPK. Menurutnya James Riady juga bakal diperiksa untuk diminta keterangan soal pengetahuannya terkait perkara dugaan suap proyek Meikarta.

"Seperti yang saya sampaikan kami perlu lakukan penggeledahan selain karena diduga ada alat bukti di lokasi tersebut, karena KPK sudah mendapatkan informasi dan nanti perlu dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan saksi tentang keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini. Kami akan konfirmasi salah satunya tentu terkait apakah ada pertemuan-pertemuan atau pembicraan-pembicaraan dengan pihak-pihak lain," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Dari berbagai penggeledahan itu disita sejumlah dokumen, uang, hingga barang bukti elektronik.

"Pencarian alat bukti akan terus dilakukan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. detik.com 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda