DIALEKSIS.COM | Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Titi Eko Rahayu menilai perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan terhadap paparan ideologi kekerasan dan radikalisme, terutama melalui perkembangan media informasi dan ruang digital yang semakin masif.
"Perlindungan perempuan dan anak dari paparan radikalisme dan terorisme tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menguatkan sistem yang komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial,” ujar Titi, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, Titi menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan advokasi kepada pemerintah daerah dalam percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyediaan rumah aman, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk menjawab tantangan perlindungan perempuan dan anak dari paparan radikalisme dan terorisme di daerah.
Selain itu, Kemen PPPA juga tengah menyusun petunjuk teknis penanganan anak korban jaringan terorisme sebagai pedoman implementasi di daerah.
"Kemen PPPA turut mendorong penguatan dukungan kebijakan dan pembiayaan, termasuk melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mendukung optimalisasi layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat daerah,” kata Titi.
Menyikapi tantangan yang ada dalam isu ini, Kemen PPPA telah menyiapkan langkah taktis melalui berbagai strategi pencegahan. Dalam hal ini, Titi menekankan pentingnya penguatan peran keluarga dalam penanaman nilai toleransi, perdamaian, dan pengasuhan ramah anak guna membentengi generasi muda dari paparan paham radikal sejak dini.
"Pemerintah juga terus memperkuat pelindungan perempuan dan anak, sekaligus mengintensifkan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat agar upaya pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih efektif,” imbuh Titi.
Komitmen ini sejalan dengan payung hukum yang berlaku. Saat ini, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026“2029 sebagai landasan penguatan pelindungan di lapangan.
Untuk itu, Titi mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga terkait, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.