Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Komnas HAM Aceh Dorong Pemerintah Perkuat Pemulihan Pascabencana Berbasis HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Pemerintah Perkuat Pemulihan Pascabencana Berbasis HAM

Rabu, 13 Mei 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama dalam Diskusi Konsultatif bertema “Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sekretariat Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik semata.

Pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak, sekaligus mendorong upaya pencegahan agar bencana dengan dampak serupa tidak terus berulang di masa depan.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Konsultatif bertema “Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pascabencana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sekretariat Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/5/2026).

Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas tantangan pemulihan pascabencana di Aceh.

Menurut Sepriady, Komnas HAM ingin memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaannya.

“Melalui forum ini, kami ingin mendengar langsung berbagai tantangan di lapangan serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Hasil diskusi ini nantinya dapat menjadi bahan evaluasi yang disampaikan kepada kementerian dan lembaga di tingkat pusat,” ujar Sepriady.

Ia menjelaskan, Komnas HAM memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara berbagai persoalan yang terjadi di daerah dengan pemerintah pusat, terutama terkait kebijakan pemulihan pascabencana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Komnas HAM di Jakarta juga bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan evaluasi dari para pemangku kepentingan di Aceh kepada kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

Sepriady Utama menambahkan bahwa pendekatan berbasis HAM dalam pemulihan bencana menjadi penting karena dampak bencana tidak hanya menyangkut kerusakan fisik, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga rasa aman masyarakat.

Menurutnya, forum konsultatif tersebut diharapkan dapat menghasilkan masukan konkret bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memperbaiki kebijakan penanganan pascabencana ke depan.

“Yang paling penting adalah bagaimana proses pemulihan ini benar-benar menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Pemulihan bukan hanya soal membangun kembali bangunan yang rusak, tetapi juga memulihkan kehidupan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, yang menekankan pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam seluruh proses pemulihan pascabencana.

Menurut Atnike, penanganan pascabencana tidak boleh berhenti hanya pada pembangunan rumah atau fasilitas umum bagi masyarakat terdampak. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga harus memastikan adanya prinsip ketidakberulangan agar bencana dengan dampak besar tidak terus terjadi.

“Pemulihan terhadap bencana ini tidak bisa hanya berhenti pada orang sudah punya rumah, pergi bersekolah, dan bekerja. Ini harus diantisipasi agar tidak berulang,” ujar Atnike dalam forum tersebut.

Ia menilai, pemerintah perlu mencari akar persoalan yang menyebabkan dampak bencana menjadi semakin luas. Menurutnya, hal itu membutuhkan analisis menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan dan pembangunan.

“Kalau cuaca kita tidak bisa mengatur, tapi tata kelola bisa diperbaiki. Ini bisa menjadi pembelajaran,” katanya.

Atnike menyebut tata kelola sungai, hutan, hingga pembangunan kawasan permukiman menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan secara serius. Menurutnya, buruknya pengelolaan lingkungan dapat memperbesar risiko bencana bagi masyarakat.

“Tata kelola sungai, tata kelola hutan, tata kelola perumahan, itu semua penting. Kalau masih ada warga yang tinggal di wilayah rawan bencana, bagaimana solusinya agar mereka tidak terus berada dalam ancaman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat di kawasan rawan bencana harus menjadi perhatian jangka panjang pemerintah.

Upaya relokasi maupun penataan kawasan rawan bencana perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis hak asasi manusia agar masyarakat tidak kehilangan hak ekonomi maupun sosial mereka.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM turut memantau sejauh mana proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh telah berjalan. Meski belum menerima laporan khusus terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses pemulihan, lembaga tersebut tetap melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan implementasi di lapangan.

“Belum ada laporan khusus terkait pelanggaran HAM pascabencana. Tapi hari ini kami lebih memantau bagaimana proses pemulihan pascabencana itu berjalan,” kata Atnike. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI