Sabtu, 19 Juli 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Sertifikat Standar Belum Terverifikasi

Jum`at, 18 Juli 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa  menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan karena status Sertifikat Standar-nya masih belum terverifikasi. [Foto: Angkasa Pura]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan karena status Sertifikat Standar-nya masih belum terverifikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status belum terverifikasi pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan masih adanya persyaratan teknis yang belum dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya adalah kewajiban menyampaikan dokumen Rencana Usaha.

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025).

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Keduanya merupakan syarat administratif minimum sebelum pengajuan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).

Lukman merinci, sebagai bagian dari proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun. Rencana ini harus mencakup informasi kepemilikan atau penguasaan armada, rute penerbangan, SDM, serta kemampuan finansial.

“Untuk izin niaga berjadwal, wajib miliki minimal satu pesawat sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan,” tambahnya.

Sertifikat Standar baru bisa dianggap sah setelah semua persyaratan diverifikasi. Setelah itu, perusahaan baru dapat masuk proses AOC dan selanjutnya mengajukan izin rute penerbangan dan standar pelayanan penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan bahwa proses perizinan angkutan udara bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Untuk itu, informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi dianggap menyesatkan.

“Hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Lukman.

Kemenhub menegaskan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, asalkan semua prosedur ditempuh secara transparan dan sesuai regulasi.

“Transparansi informasi penting agar kepercayaan publik dan iklim investasi tetap terjaga,” pungkasnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI