DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem sertifikasi dan pengawasan pakan ternak melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 7101/KPTS/PK.150/F/06/2026 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) dan Pendaftaran Pakan.
Direktur Pakan Kementan, Tri Melasari, mengatakan aturan tersebut menjadi pedoman baru agar proses sertifikasi dan pendaftaran pakan berjalan lebih seragam, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurutnya, sertifikasi CPPB dan pendaftaran pakan tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjamin mutu produk sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap proses produksi.
Sementara itu, Kepala Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi, Iqbal Alim, mengatakan salah satu pembaruan dalam aturan tersebut adalah perluasan kewenangan penerbitan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) kepada laboratorium swasta yang telah terakreditasi dan independen. Langkah ini diharapkan mempercepat pelayanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Kementan juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih menyesuaikan kemasan produk. Pemerintah berharap penguatan sistem sertifikasi ini dapat meningkatkan kualitas pakan nasional, mendorong produktivitas peternakan, serta memperkuat daya saing industri pakan di Indonesia. [in]