Minggu, 05 Juli 2026
Beranda / Berita / Nasional / Komdigi Buka Blokir Reddit Usai Terapkan Geoblocking dan Filter Konten

Komdigi Buka Blokir Reddit Usai Terapkan Geoblocking dan Filter Konten

Sabtu, 04 Juli 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dan penelusuran terkait kepatuhan Reddit terhadap regulasi nasional. [Foto: dok. Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menormalisasi akses platform Reddit di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menilai Reddit telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk membatasi akses terhadap konten ilegal bagi pengguna di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dan penelusuran terkait kepatuhan Reddit terhadap regulasi nasional.

"Berdasarkan hasil penelusuran, Reddit telah menerapkan geoblocking untuk wilayah Indonesia serta melakukan pembatasan akses dan/atau penghapusan terhadap konten ilegal seperti perjudian, pornografi, dan konten lain yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Alexander yang dilansir pada Sabtu (4/7/2026).

Menurut Alexander, normalisasi akses dilakukan setelah pemerintah memastikan mekanisme pengendalian konten di platform tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Meski demikian, Komdigi menegaskan Reddit tetap wajib mendaftarkan entitasnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Selain itu, platform tersebut juga harus memenuhi seluruh kewajiban kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Komdigi mengingatkan bahwa dibukanya kembali akses Reddit bukan berarti platform tersebut terbebas dari kewajiban menjaga ruang digital Indonesia dari konten yang melanggar hukum.

Apabila di kemudian hari masih ditemukan konten ilegal yang dapat diakses pengguna di Indonesia, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Komdigi memberikan tenggat hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau access blocking.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.

"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes