Beranda / Berita / Nasional / KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik

KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik

Minggu, 22 Maret 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan periodik 2019. Perpanjangan waktu ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19.

"Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (20/3/2020).

Ipi mengatakan, masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. KPK juga mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.

Diketahui, sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda