Beranda / Berita / Nasional / KPK-Puspom TNI Geledah Markas Basarnas

KPK-Puspom TNI Geledah Markas Basarnas

Minggu, 06 Agustus 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) hari ini, 4 Agustus 2023. Penggeledahan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar menggeledah Basarnas bersama KPK," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Penggeledahan untuk mencari bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Julius belum bisa memerinci barang yang ditemukan penyidik Puspom TNI maupun KPK.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. 

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10 persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar. 

Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda